| Petitum | 
				
 - Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
 
 - Menyatakan menurut hukum dan sah berharga semua alat bukti yang diajukan oleh penggugat dalam perkara ini.
 
 - Menyatakan menurut hukum bahwa satu petak tanah perumahan seluas 13 m X 45 m terletak dibatili, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan : Rumah Saddia/Hajra. Sebelah Timur berbatasan : Jalan Lasinrang, Sebelah Selatan berbatasan : Rumah Tergugat,Sebelah Barat berbatasan : Sungai Mata Allo. Adalah milik H. Tawasnahu sebagai ahli waris dari Manika.
 
 - Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para tergugat dan turut tergugat yang menguasai tanah objek sengketa dalam perkara ini adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak H. Tawasnahu sebagai pemilik.
 
 - Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah perumahan objek sengketa dalam perkara ini kepada penggugat untuk dikuasai dan dimiliki bersama dengan para ahli warisnya almarhumah Manika dalam keadaan kosong, utuh, sempurnah dan tanpa beban apapun diatasnya.
 
 - Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat atas hasil objek sengketa sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). Sejak tahan 1990 sampai tergugat mengembalikan / menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat.
 
 - Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari jika para tergugat dan turut tergugat lalai memenuhi isi putusan yang terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
 
 - Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang atas nama para tergugat dan turut tergugat yang ada dalam kekuasaannya mengenai tanah objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
 
 - Menyatakan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri Enrekang terhadap terumahan objek sengketa dalam perkara ini.
 
 - Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan (Uitvoerbaar Bij Voorrad) meskipun dalam perkara ini ada atau terjadi upaya hukum Verset, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya.
 
 - Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
 
Subsidair. 
Apabilah Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang berpendapat lain penggugat mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum 
   |