Petitum |
- Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik ;
- Menyatakan menurut hukum gugatan perlawanan eksekusi yang diajukan oleh pelawan adalah berdasar dan beralasan hukum untuk diterima ;
- Menyatakan menurut hukum tanah/persil yang dijadikan objek sengketa in casu yang menjadi objek eksekusi adalah tanah milik pelawan dan atau tanah milik ahli waris Indo Kati almarhumah dan Saidu almarhum yang selama ini dikuasai dan digarap oleh pelawan bersama terlawan II dan saudara kandung lainnya yang diperoleh secara sah menurut hukum yang berlaku, terletak di Kampung Baru, Kelurahan Lakawan, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, luas 30 Are dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatasan dengan tanah kebun Ambe Bakku ;Sebelah Timur berbatsan dengan tanah kebun Indo Juhadi ;Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kebun Imbang ;Sebelah Timur berbatasan denah kebun Hania ;
- Menyatakan menurut hukum Surat Anmaning ( Teguran ) No. 6/Pen/Pdt.Aanm/2023/PN.Enr, tanggal 12 Juli 2023 dan tanggal 24 Juli 2023, yang diterbitkan oleh Pengadlan Negeri Enrekang atas tanah objek sengketa ditunda pelaksanaannya hingga adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara perlawanan ini ;
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali penetapan eksekusi atas tanah/persil objek sengketa dalam perkara perdata sesuai putusan Mahkamah Agung RI Tanggal 7 September 2021 No.1878 K/Pdt/2021 Jo.Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Tanggal 10 November 2020 No.318/Pdt/2020/PT.Mks. Jo.Putusan Pengadilan Negeri Enrekang, Tanggal 22 Juli 2020, No.6/Pdt.G/2020/PN.Enr, yang kini telah dimohonkan eksekusi oleh Penggugat Asal/Terlawan I ( BAHRUN D ALIAS MUHAJIR ) ;
- Menyatakan menurut hukum menunda pelaksanaan eksekusi terhadap putusan-putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap tanah/persil Obyek Sengketa tersebut di atas sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara perdata perlawanan ini ;
- Menghukum para terlawan untuk membayar uang paksa (dwang som ) secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah) setiap hari, setiap para terlawan lalai atau tidak melaksanakan isi putusan perkara perdata ini, hingga putusan dalam perkara perdata ini dilaksanakan eksekusinya ;
- Menyatakan putusan dalam perkara perdata ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun para terlawan menempuh upaya hukum verzet, banding, kasasi dan atau upaya hukum lainnya ;
- Menghukum para terlawan untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang timbul dalam perkara perdata ini pada semua tingkat peradilan ;
DAN/ATAU :
- Bilamana Ketua/Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|