Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
42/Pid.Sus/2024/PN Enr | 1.AINUL YASMIN, S.H 2.ANDI DHARMAN KORO, S.H 4.SEPTIYANA RAHAYU, S.H. 5.ARDIANSYAH, S.H. |
FATMAWATY PADEDENG S.Pd.SD.,M.Pd Alias PAMMA Binti PADEDENG | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Okt. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota | ||||||||||||
Nomor Perkara | 42/Pid.Sus/2024/PN Enr | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 25 Okt. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-B-1309/P.4.24/Eku.2/10/2024 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | ----------- Bahwa Terdakwa FATMAWATY PADEDENG S.Pd.SD.,M.Pd Alias PAMMA Binti PADEDENG seoarang Guru (Pegawai Negeri Sipil) di UPT SDN 147 Pelali dengan jabatan Guru Ahli Muda berdasarkan surat Keputusan Bupati Enrekang Nomor : 567/KEP/IX/2023, pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan september Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Enrekang yang terletak di Kelurahan Galonta Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang dan Posko Kawan Kita yang terletak di Bambu Runcing Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang mengadili, dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------
Pada image File Handphone merk Vivo Model : v2130 warna Gold IMEI 1 : 862450058843198 IMEI 2 : 862450058843180, ditemukan Informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa akun dan Riwayat postingan pada aplikasi Facebook. Juga ditemukan 2 (dua) file video yaitu VID-20240924-WA0002.mp4, dan Video_20240923_221911.mp4 yang terkait dengan maksud pemeriksaan, pada file Video tidak ditemukan adanya manipulasi frame, penyisipan frame, maupun penghapusan frame.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 Jo. Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.------------------------------------------------- |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |