Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Enr DISMAN Alias CIMMANG Bin HAJI DUMA Kepala Kepolisian Resosrt Enrekang CQ Kasat Reskrim Polres Enrekang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Enr
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2020
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2020/PN Enr
Pemohon
NoNama
1DISMAN Alias CIMMANG Bin HAJI DUMA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resosrt Enrekang CQ Kasat Reskrim Polres Enrekang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

MENGADILI:

  1. MengabulkanPermohonanPraperadilan PEMOHON untukseluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON Surat Perintah Penyidikan Polres Enrekang Nomor: Sp. Sidik/ 37/ X/RES.3.5./2019/Reskrim, tanggal 18 Oktober 2019 Jo. Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Polres Enrekang Nomor: Sp. Sidik/37-c/IV /RES.3.5./2020/Reskrim, tanggal 07 April 2020 Jo. Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/03/IV/RES.3.5./2020/Reskrim, tertanggal 13 April 2020 Tentang Penetapan Tersangka Jo. Laporan Polisi nomor: LPA/12/X/2019/Pid Sulsel/ Res Enrekang, tanggal 14 Oktober 2019tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala bentuk tindakan termohon dalam proses penyidikan seperti penyitaan dan penggeledahan;
  4. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan proses Penyidikan dengan Mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);
  5. Memerintakan TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON dengan melakukan permohonan maaf di 3 (tiga) media cetak nasional 1 halaman penuh;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo:

 

Atau, Apabila Pengadilan Negeri Enrekang c.q Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan seadil - adilnya (Ex Aequo et Bono).

 

Demikian Permohonan Praperadilan ini kami sampaikan, atas dikabulkannya permohonan ini  kami ucap kanterima kasih.

 

 

Hormat kami,

Kuasa Hukum PEMOHON

 

 

 

 

    Frans Lading, S.H., M.H.                                       Albertus Luter, S.H., CTL.

 

 

 

    Liman Manalu, S.H.                                                Ady Ely Saputra Sibuea, S.H.

 

 

 

   Tunggul Tobing, S.H.                                            Imam Furqan, S.H.           

 

 

 

  Jonathan Mangihut, S.H                                        Sawitri Kihajar, S.H.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya