| Petitum | 
				
 - Mengabulkan Permohonan Pemohon;
 
 - Menetapkan menurut hukum bahwa identitas Nama, Pemohon pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) milik Pemohon, yakni yang tertulis dan terbaca HADIJAH adalah keliru/salah dan yang sebenarnya adalah SITTI HADIJAH sebagaimana yang tertera pada Kutipan Akta Nikah nomor: 0104/013/IX/1994 dan  Passport Nomor  A 7493343;
 
 - Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang untuk mencatat segala sesuatunya mengenai pergantian identitas Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga setelah adanya penetapan ini;
 
 - Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; 
 
  |