Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2019/PN Enr RUDI NURDIN HASMIA ALIAS MAMA PIANI BINTI MIRINGAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2019/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2019
Nomor Surat Pelimpahan BP/02/III/2019/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RUDI NURDIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASMIA ALIAS MAMA PIANI BINTI MIRINGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2018 sekita pukul 19.30 wita di Sudu Kelurahan Buntu Sugi, Kec. Alla, kab. Enrekang (tepatnya di Counter Bindan Cell)  dinama pada saat itu korban seang memebeli HP di Counter Bandan Cell yang bersaman dengan suami Terlapor yakni saudara HAMSAR Alias PAPA PIANI tiba-tiba datang terlapor dan langsung bertemu dengan suaminya dan setelah itu terlapor masuk ke dalam Counter menemui Korban lalu Terlapor langsung menepuk pundak kiri Korban menggunakan tangan kanan sambil mengatakan " HEY APA KAMU AMBIL DISINI lalu koraban berbalik dan berhadapan dengan terlapor dan mengatakan " APA SAYA AMBIL DISINI SAYA CUMA INGIN MEMBELI PULSA DAN SAYA TIDAK JANJIAN DENGAN SUAMI KAMU" lalu terlapor mengatakan bahwa " JANGAN KAMU BERBOHONG KARENA SAYA LIAT KAMU BERBOHONG KARENA SAYA LIAT KAMU BERSAMA DENGAN SUAMI SAYA" (PAPA PIANI) lalu  pada saat itu Terlapor langsung masuk kedalam Counter dan korban saat itu mengatakan bahwa " ITUMI ORANG YANG SELALU TELEPON SUAMI SAYA KALAU MALAM " DAN TERLAPOR SAAT ITU MENGATAKAN BAHWA " jangan kamu bicara sembarangan karena kamu perna di dapat di wisma bersama suami saya" tidak lama kemudian terlapor langsung pergi meninggalkan tempat tersebut 

Pihak Dipublikasikan Ya