Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2025/PN Enr 1.MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2.NADYA KHAERIYAH YUSRAN, S.H
ISWAHYUDI Alias YUDI Bin ALM. ISKANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2025/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-1316/P.4.24/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2NADYA KHAERIYAH YUSRAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISWAHYUDI Alias YUDI Bin ALM. ISKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HENDRIANTO JUFRI, S.H.ISWAHYUDI Alias YUDI Bin ALM. ISKANDAR
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa ISWAHYUDI Alias YUDI Bin ALM. ISKANDAR pada hari Rabu Tanggal 25 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Mangkawani Kec. Maiwa Kab. Enrekang setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan  Narkotika golongan I bukan tanaman, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 15.30 Wita Lk. Muliadi (DPO) menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk datang di tempat Lk. Muliadi (DPO) melakukan penjualan narkotika jenis shabu dengan maksud untuk menawari terdakwa membantu Lk. Muliadi (DPO) dalam melakukan penjualan narkotika jenis shabu dimana Lk. Muliadi (DPO) menjanjikan akan memberikan terdakwa uang sebagai upah terdakwa dalam membantu Lk. Muliadi (DPO) melakukan penjualan narkotika jenis shabu dimana dalam 1 (satu) harinya terdakwa dijanjikan oleh Lk. Muliadi (DPO) akan diberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa menyetujui hal tersebut lalu sebelum terdakwa jalan, Lk. Muliadi (DPO) mengirimkan terdakwa pesan melalui WhatsApp dimana posisi tempat Lk. Muliadi (DPO) menyimpan narkotika jenis shabu yang disimpan di sela-sela batang pohon yang berlokasi di Desa Mangkawani Kec. Maiwa Kab. Enrekang selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke tempat yang dimaksud oleh Lk. Muliadi (DPO) yang berjarak kurang lebih 1 (satu) Kilometer dari jarak rumah terdakwa, sesampai ditempat tersebut terdakwa lalu standby menunggu pembeli shabu yang akan mendatangi terdakwa setelah pembeli shabu telah melakukan pemesanan narkotika jenis shabu kepada Lk. Muliadi (DPO) lalu Lk. Muliadi (DPO) menghubungi terdakwa untuk memberitahukan kepada terdakwa bahwa akan ada orang yang datang menemui terdakwa dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis shabu, setelah beberapa saat terdakwa menunggu lalu pembeli shabu datang dan bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa dengan pembeli shabu tersebut melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dengan cara terdakwa terlebih dahulu mengambil narkotika jenis shabu yang tersimpan disela-sela atau diselipkan di batang pohong sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Lk. Muliadi (DPO) berapa paket narkotika jenis shabu yang akan diberikan kepada pembeli, setelah narkotika jenis shabu tersebut telah terdakwa ambil lalu terdakwa menyerahkannya kepada pembeli shabu setelah diterima lalu uang pembeli shabu tersebut terdakwa ambil lalu terdakwa simpan di dalam kantong celana yang nantinya akan terdakwa berikan kembali kepada Lk. Muliadi (DPO). Bahwa aktivitas terdakwa membantu Lk. Muliadi (DPO) dalam melakukan penjualan narkotika jenis shabu sudah terdakwa lakukan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu yang pertama pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wita di Desa Mangkawani Kec. Maiwa Kab. Enrekang sebanyak 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu, yang kedua pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wita di Desa Mangkawani Kec. Maiwa Kab. Enrekang sebanyak 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu dan yang ketiga pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 15.59 Wita di Desa Mangkawani Kec. Maiwa Kab. Enrekang adalah sebanyak 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WITA ketika terdakwa sedang standby untuk menunggu pembeli narkotika jenis shabu yang akan mendatangi terdakwa yang berlokasi di Desa Mangkawani Kec. Maiwa Kab. Enrekang saat terdakwa sedang berbaring diayunan lalu ada beberapa orang yang datang kemudian melakukan penggerebekan lalu mengamankan terdakwa, ketika terdakwa diamankan yang mengamankan terdakwa memperkenalkan dirinya sebagai Petugas Polisi Ditresnarkoba Polda Sulsel dan menunjukkan Surat Perintah Tugas selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan dimana dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu yang diselipkan di batang pohon tepat diatas terdakwa berbaring diayunan dan 1 (satu) unit handphone merek Iphone warna biru ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kiri terdakwa ketika terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh Petugas Kepolisian di Desa Mangkawani Kec. Maiwa Kab. Enrekang. Lalu dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengenai maksud dan tujuan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu adalah untuk terdakwa jual, dimana narkotika jenis shabu tersebut terdakwa peroleh dari Lk. Muliadi (DPO) dengan cara Lk. Muliadi (DPO) menitipkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa untuk dijual. Sehingga dilakukan pencarian terhadap Lk. Muliadi (DPO) di wilayah sekitar Kab. Enrekang namun belum berhasil ditangkap. Kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu-shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. LAB : 3012/NNF/VI/2025 Tanggal 02 Juli 2025 ditanda tangani oleh Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel atas nama Asmawati, SH., Mkes. yang menerangkan bahwa barang bukti berupa : 17 (Tujuh belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,9243 gram milik Tersangka ISWAHYUDI Alias YUDI Bin ALM. ISKANDAR adalah BENAR mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran  Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan terhadap 1 (Satu) botol plastik berisi urine milik ISWAHYUDI Alias YUDI Bin ALM. ISKANDAR adalah BENAR tidak ditemukan bahan narkotika.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

ATAU

 

 

KEDUA                                                                                                                         

----------Bahwa ia terdakwa ISWAHYUDI Alias YUDI Bin ALM. ISKANDAR pada hari Rabu Tanggal 25 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Mangkawani Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika petugas kepolisian menerima informasi dari informan yang menjelaskan jika di Desa Mangkawani Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang sering terjadi peredaran narkotika jenis shabu sehingga petugas kepolisian melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dengan mendatangi lokasi yang dimaksud dan setibanya disana petugas kepolisian melihat seorang lelaki sedang berbaring diayunan kemudian petugas kepolisian mendekati dan memperkenalkan diri sebagai petugas kepolisian lalu melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap orang tersebut, dimana dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) sachet plastik klip bening berisi 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis shabu yang diselipkan pada batang pohon tepatnya diatas terdakwa berbaring diayunan dan 1 (Satu) unit handphone merk Iphone warna biru yang ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kiri terdakwa. Kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa, dan terdakwa mengakui jika narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut diperoleh dari Lk. Muliadi (DPO) sehingga terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. LAB : 3012/NNF/VI/2025 Tanggal 02 Juli 2025 ditanda tangani oleh Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel atas nama Asmawati, SH., Mkes. yang menerangkan bahwa barang bukti berupa : 17 (Tujuh belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,9243 gram milik Tersangka ISWAHYUDI Alias YUDI Bin ALM. ISKANDAR adalah BENAR mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran  Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan terhadap 1 (Satu) botol plastik berisi urine milik ISWAHYUDI Alias YUDI Bin ALM. ISKANDAR adalah BENAR tidak ditemukan bahan narkotika.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya