Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2024/PN Enr 1.AINUL YASMIN, S.H
2.AFRIZAL RINJANI SAMUDRA ARSAD, S.H
3.NADYA KHAERIYAH YUSRAN, S.H
1.MARDAN Alias ADAM Bin HERMAN
2.JUMARDI Alias MADI Bin HERMAN
4.RENALDI PRATAMA SAPUTRA Alias ALDI Bin ABD.KADIR
5.SUKRIADI Alias IDUL Bin SUKRAM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 14/Pid.B/2024/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-302/P.4.24/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AINUL YASMIN, S.H
2AFRIZAL RINJANI SAMUDRA ARSAD, S.H
3NADYA KHAERIYAH YUSRAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARDAN Alias ADAM Bin HERMAN[Penahanan]
2JUMARDI Alias MADI Bin HERMAN[Penahanan]
3RENALDI PRATAMA SAPUTRA Alias ALDI Bin ABD.KADIR[Penahanan]
4SUKRIADI Alias IDUL Bin SUKRAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa ia Terdakwa I MARDAN Alias ADAM Bin HERMAN bersama-sama dengan Terdakwa II JUMARDI Alias MADI Bin HERMAN, Terdakwa III RENALDI PRATAMA SAPUTRA Alias ALDI Bin ABD. KADIR (Terpidana dalam perkara lain), dan Terdakwa IV SUKRIADI Alias IDUL Bin SUKRAM (Terpidana dalam perkara lain),  pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2023 bertempat di Dusun Parandean Desa Batu Ke’de Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” terhadap Saksi Korban JUNIARTO Alias ANTO Bin JAMALUDDIN, perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari saksi korban JUNIARTO Alias ANTO Bin JAMALUDDIN dihubungi oleh saksi M. AKBAR J Alias AKBAR Bin JAMALUDDIN melalui telepon yang mengatakan bahwa ayah saksi korban telah dipukuli oleh seseorang di Liangloka, kemudian saksi M. AKBAR J Alias AKBAR Bin JAMALUDDIN menuju ke tempat saksi korban dan kemudian bersama-sama dengan saksi korban, saksi RUDIANTO Alias BAMBANG Bin JAMALUDDIN, saksi MUH. SATRIA SALEH Alias SATRIA Bin MUSLIM, saksi SUPRIYADI Alias ADI Bin TAMRIN, dan saksi MUH. IRFAN SAPUTRA Alias IPPANG Bin BURHANUDDIN pergi menuju ke lokasi tersebut menggunakan kendaraan motor dengan tujuan untuk mencari ayah saksi korban, selanjutnya saksi korban dan para saksi lainnya sempat berhenti di Dusun Parandean dan bertemu dengan Sdr. BAPAK CABA kemudian saksi korban menanyakan keberadaan ayahnya namun Sdr. BAPAK CABA tidak mengetahuinya. Kemudian pada saat itu datang para terdakwa mendekati saksi korban dan saksi RUDIANTO Alias BAMBANG Bin JAMALUDDIN, kemudian terdakwa III RENALDI PRATAMA SAPUTRA Alias ALDI Bin ABD. KADIR mengatakan kepada saksi korban “apa kau ambil datang disini nakita orang sedang panas-panas nya” kemudian saksi korban menjawab “saya datang dan mau cari tahu keadaannya bapakku, kita disini mauji cari kedamaian, karena parandean itu sebagian besar keluargaji” setelah itu terdakwa III RENALDI PRATAMA SAPUTRA Alias ALDI Bin ABD. KADIR langsung memukul saksi RUDIANTO Alias BAMBANG Bin JAMALUDDIN yang berdiri disamping saksi korban setelah itu terdakwa III RENALDI PRATAMA SAPUTRA Alias ALDI Bin ABD. KADIR memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya mengenai bagian wajah saksi korban sebanyak lebih dari 1 (satu) kali, kemudian saksi korban berjalan mundur ke arah rumah PAPA AGAM namun terdakwa III RENALDI PRATAMA SAPUTRA Alias ALDI Bin ABD. KADIR menarik saksi korban dan menempelkannya di dinding gardu yang pada saat itu dalam kondisi gelap kemudian dengan tenaga bersama terdakwa I MARDAN Alias ADAM Bin HERMAN memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal mengenai lengan bagian kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, diikuti terdakwa II JUMARDI Alias MADI Bin HERMAN yang memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal mengenai kepala bagian belakang, lengan bagian kanan dan lengan bagian kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, diikuti terdakwa III RENALDI PRATAMA SAPUTRA Alias ALDI Bin ABD. KADIR yang memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal, diikuti terdakwa IV SUKRIADI Alias IDUL Bin SUKRAM yang memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal mengenai bagian wajah sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, diikuti Sdr. ALLUN (DPO) yang melompati dan memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal mengenai lengan bagian kanan saksi korban sebanyak lebih dari 1 (satu) kali, diikuti Sdr. MAIL (DPO) yang memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal mengenai bagian kepala dan wajah saksi korban sebanyak lebih dari 1 (satu) kali. Selanjutnya saksi korban berjalan mundur ke rumah PAPA AGAM kemudian datang Sdr. PAPA ICAL menyelamatkan saksi korban dengan cara membawa saksi korban dengan menggunakan sepeda motor namun pada saat saksi korban hendak naik ke sepeda motor tersebut Sdr. BULE (DPO) menarik baju saksi korban dari arah belakang sehingga saksi korban terjatuh kemudian Sdr. BULE (DPO) memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal mengenai bagian kepala saksi korban sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu saksi korban berusaha naik ke sepeda motor Sdr. PAPA ICAL untuk kemudian dibawa dan diamankan di rumah Sdr. PAPA ICAL.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa, saksi korban atas nama JUNIARTO Alias ANTO Bin JAMALUDDIN mengalami luka dan berdasarkan hasil Visum et Repertum No : 22/UPT RSUM/TU-2/IX/2023 tanggal 13 September 2023 di UPT Rumah Sakit Umum Daerah Massenrempulu Enrekang yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Alifah Mustabsyirah dengan mengingat sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang atas nama JUNIARTO Alias ANTO Bin JAMALUDDIN yang pada pokoknya menyatakan bahwa :

Pada pemeriksaan luar didapatkan :

  1. Luka lecet bahu kanan ukuran luka dua koma lima kali nol koma lima sentimeter
  2. Luka memar bahu kanan ukuran luka enam kali satu sentimeter
  3. Luka memar lengan kanan atas ukuran luka tiga kali dua koma lima sentimeter
  4. Luka gores punggung kiri atas ukuran luka satu sentimeter
  5. Luka memar lengan kanan atas ukuran luka tiga kali tiga sentimeter
  • Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien Juniarto Jamaluddin usia dua puluh lima tahun. Dari hasil pemeriksaan didapatkan tanda vital dalam batas normal dengan tingkat kesadaran baik. Pada tubuh korban didapatkan satu buah luka lecet, tiga buah luka memar dan satu buah luka gores yang diakibatkan oleh trauma tumpul;

 

------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam                     Pasal 170 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa ia Terdakwa I MARDAN Alias ADAM Bin HERMAN bersama-sama dengan Terdakwa II JUMARDI Alias MADI Bin HERMAN, Terdakwa III RENALDI PRATAMA SAPUTRA Alias ALDI Bin ABD. KADIR (Terpidana dalam perkara lain), dan Terdakwa IV SUKRIADI Alias IDUL Bin SUKRAM (Terpidana dalam perkara lain),  pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2023 bertempat di Dusun Parandean Desa Batu Ke’de Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan” terhadap saksi korban JUNIARTO Alias ANTO Bin JAMALUDDIN, perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari saksi korban JUNIARTO Alias ANTO Bin JAMALUDDIN dihubungi oleh saksi M. AKBAR J Alias AKBAR Bin JAMALUDDIN melalui telepon yang mengatakan bahwa ayah saksi korban telah dipukuli oleh seseorang di Liangloka, kemudian saksi M. AKBAR J Alias AKBAR Bin JAMALUDDIN menuju ke tempat saksi korban dan kemudian bersama-sama dengan saksi korban, saksi RUDIANTO Alias BAMBANG Bin JAMALUDDIN, saksi MUH. SATRIA SALEH Alias SATRIA Bin MUSLIM, saksi SUPRIYADI Alias ADI Bin TAMRIN, dan saksi MUH. IRFAN SAPUTRA Alias IPPANG Bin BURHANUDDIN pergi menuju ke lokasi tersebut menggunakan kendaraan motor dengan tujuan untuk mencari ayah saksi korban, selanjutnya saksi korban dan para saksi lainnya sempat berhenti di Dusun Parandean dan bertemu dengan Sdr. BAPAK CABA kemudian saksi korban menanyakan keberadaan ayahnya namun Sdr. BAPAK CABA tidak mengetahuinya. Kemudian pada saat itu datang para terdakwa mendekati saksi korban dan saksi RUDIANTO Alias BAMBANG Bin JAMALUDDIN, kemudian terdakwa III RENALDI PRATAMA SAPUTRA Alias ALDI Bin ABD. KADIR mengatakan kepada saksi korban “apa kau ambil datang disini nakita orang sedang panas-panas nya” kemudian saksi korban menjawab “saya datang dan mau cari tahu keadaannya bapakku, kita disini mauji cari kedamaian, karena parandean itu sebagian besar keluargaji” setelah itu terdakwa III RENALDI PRATAMA SAPUTRA Alias ALDI Bin ABD. KADIR langsung memukul saksi RUDIANTO Alias BAMBANG Bin JAMALUDDIN yang berdiri disamping saksi korban setelah itu terdakwa III RENALDI PRATAMA SAPUTRA Alias ALDI Bin ABD. KADIR memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya yang dikepal mengenai bagian wajah saksi korban sebanyak lebih dari 1 (satu) kali, kemudian saksi korban berjalan mundur ke arah rumah PAPA AGAM namun terdakwa III RENALDI PRATAMA SAPUTRA Alias ALDI Bin ABD. KADIR menarik saksi korban dan menempelkannya di dinding gardu yang pada saat itu dalam kondisi gelap kemudian secara bersama-sama terdakwa I MARDAN Alias ADAM Bin HERMAN memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal mengenai lengan bagian kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, diikuti terdakwa II JUMARDI Alias MADI Bin HERMAN yang memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal mengenai kepala bagian belakang, lengan bagian kanan dan lengan bagian kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, diikuti terdakwa III RENALDI PRATAMA SAPUTRA Alias ALDI Bin ABD. KADIR yang memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal, diikuti terdakwa IV SUKRIADI Alias IDUL Bin SUKRAM yang memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal mengenai bagian wajah sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, diikuti Sdr. ALLUN (DPO) yang melompati dan memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal mengenai lengan bagian kanan saksi korban sebanyak lebih dari 1 (satu) kali, diikuti Sdr. MAIL (DPO) yang memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal mengenai bagian kepala dan wajah saksi korban sebanyak lebih dari 1 (satu) kali. Selanjutnya saksi korban berjalan mundur ke rumah PAPA AGAM kemudian datang Sdr. PAPA ICAL menyelamatkan saksi korban dengan cara membawa saksi korban dengan menggunakan sepeda motor namun pada saat saksi korban hendak naik ke sepeda motor tersebut Sdr. BULE (DPO) menarik baju saksi korban dari arah belakang sehingga saksi korban terjatuh kemudian Sdr. BULE (DPO) memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal mengenai bagian kepala saksi korban sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu saksi korban berusaha naik ke sepeda motor Sdr. PAPA ICAL untuk kemudian dibawa dan diamankan di rumah Sdr. PAPA ICAL.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa, saksi korban atas nama JUNIARTO Alias ANTO Bin JAMALUDDIN mengalami luka dan berdasarkan hasil Visum et Repertum No : 22/UPT RSUM/TU-2/IX/2023 tanggal 13 September 2023 di UPT Rumah Sakit Umum Daerah Massenrempulu Enrekang yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Alifah Mustabsyirah dengan mengingat sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang atas nama JUNIARTO Alias ANTO Bin JAMALUDDIN yang pada pokoknya menyatakan bahwa :

Pada pemeriksaan luar didapatkan :

  1. Luka lecet bahu kanan ukuran luka dua koma lima kali nol koma lima sentimeter
  2. Luka memar bahu kanan ukuran luka enam kali satu sentimeter
  3. Luka memar lengan kanan atas ukuran luka tiga kali dua koma lima sentimeter
  4. Luka gores punggung kiri atas ukuran luka satu sentimeter
  5. Luka memar lengan kanan atas ukuran luka tiga kali tiga sentimeter
  • Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien Juniarto Jamaluddin usia dua puluh lima tahun. Dari hasil pemeriksaan didapatkan tanda vital dalam batas normal dengan tingkat kesadaran baik. Pada tubuh korban didapatkan satu buah luka lecet, tiga buah luka memar dan satu buah luka gores yang diakibatkan oleh trauma tumpul;

 

------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya