Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN Enr 1.Nadrah Nasir,.SH.,MH.
2.NADYA KHAERIYAH YUSRAN, S.H
ABD. HAIRIL MANSYUR Alias HAIRIL Bin MANSYUR Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-403/P.4.24/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nadrah Nasir,.SH.,MH.
2NADYA KHAERIYAH YUSRAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. HAIRIL MANSYUR Alias HAIRIL Bin MANSYUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa ia Terdakwa ABD. HAIRIL MANSYUR Alias HAIRIL Bin MANSYUR pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam  Tahun 2024 bertempat di Jalan Galung Melati Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri” milik Saksi Korban M. ANDHIKA PRATAMA ARIEF. T Alias ANDHIKA Bin MUH. ARIEF perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WITA, Saksi M Asyraf Naufal Dwi Arief T menyimpan sepeda lipat merek Pacific warna Gold milik Saksi Korban di bawah kolong rumahnya di Jalan Galung Melati Kel Juppandang Kec Enrekang Kab Enrekang. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WITA dengan tanpa izin Terdakwa mengambil sepeda milik Saksi Korban tersebut dengan cara mendorong sepeda menuju ke kost Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WITA, Saksi M Asyraf Naufal Dwi Arief T mendapati Terdakwa menggunakan sepeda milik Saksi Korban kemudian Terdakwa membawanya ke kost Terdakwa yang berada di samping rumah Saksi Korban tepatnya di Jalan Galung Melati Kel Juppandang Kec Enrekang Kab Enrekang. Setelah itu pada tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WITA Saksi Korban, Saksi              M Asyraf Naufal Dwi Arief T, Saksi Muhammad Farid, Saksi Muhammad Khalik dan beberapa teman saksi lainnya mendatangi kost Terdakwa dengan tujuan untuk mengambil sepeda milik Saksi Korban. Setelah itu Saksi Korban dan Saksi Asyraf Naufal Dwi Arief T bertemu dengan Saksi Kasman selaku pemilik kost untuk meminta izin mengambil sepeda milik Saksi Korban yang pada saat itu berada di samping kamar kost Terdakwa. Selanjutnya Saksi M Asyraf Naufal Dwi Arief T membawa sepeda tersebut keluar dari kost Terdakwa,  kemudian Terdakwa keluar dari kamar kostnya lalu mengatakan “Apa Kau Ambil Semua Disini, Pencuri Kau” dan Saksi Korban menjawabnya dengan berkata “Ah Sepedaku ini kau pencuri” lalu Terdakwa berusaha merebut kembali sepeda tersebut namun Saksi Korban menghalanginya, melihat hal tersebut Terdakwa melompat ke arah sepeda dan mengambil 1 (satu) buah parang yang terikat di sepeda tersebut kemudian Terdakwa mengancam menggunakan parang dengan cara mengayunkan parang tersebut ke arah Saksi Korban dan para saksi lainnya dengan tujuan untuk tetap menguasai sepeda tersebut dari Saksi Korban sehingga dengan ancaman yang dilakukan oleh Terdakwa membuat Saksi Korban dan para saksi lainnya ketakutan lalu pergi meninggalkan Terdakwa;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi Korban M. ANDHIKA PRATAMA ARIEF. T Alias ANDHIKA Bin MUH. ARIEF mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa ia Terdakwa ABD. HAIRIL MANSYUR Alias HAIRIL Bin MANSYUR pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam  Tahun 2024 bertempat di Jalan Galung Melati Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” milik Saksi Korban M. ANDHIKA PRATAMA ARIEF. T Alias ANDHIKA Bin MUH. ARIEF perbuatan mana dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WITA, Saksi M Asyraf Naufal Dwi Arief T menyimpan sepeda lipat merek Pacific warna Gold milik Saksi Korban di bawah kolong rumahnya di Jalan Galung Melati Kel Juppandang Kec Enrekang Kab Enrekang. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WITA dengan tanpa izin Terdakwa mengambil sepeda milik Saksi Korban tersebut dengan cara mendorong sepeda menuju ke kost Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WITA, Saksi M Asyraf Naufal Dwi Arief T mendapati Terdakwa menggunakan sepeda milik Saksi Korban kemudian Terdakwa membawanya ke kost Terdakwa yang berada di samping rumah Saksi Korban tepatnya di Jalan Galung Melati Kel Juppandang Kec Enrekang Kab Enrekang. Setelah itu pada tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WITA Saksi Korban, Saksi              M Asyraf Naufal Dwi Arief T, Saksi Muhammad Farid, Saksi Muhammad Khalik dan beberapa teman saksi lainnya mendatangi kost Terdakwa dengan tujuan untuk mengambil sepeda milik Saksi Korban. Setelah itu Saksi Korban dan Saksi Asyraf Naufal Dwi Arief T bertemu dengan Saksi Kasman selaku pemilik kost untuk meminta izin mengambil sepeda milik Saksi Korban yang pada saat itu berada di samping kamar kost Terdakwa. Selanjutnya Saksi M Asyraf Naufal Dwi Arief T membawa sepeda tersebut keluar dari kost Terdakwa,  kemudian Terdakwa keluar dari kamar kostnya lalu mengatakan “Apa Kau Ambil Semua Disini, Pencuri Kau” dan Saksi Korban menjawabnya dengan berkata “Ah Sepedaku ini kau pencuri” lalu Terdakwa berusaha merebut kembali sepeda tersebut namun Saksi Korban menghalanginya, melihat hal tersebut Terdakwa melompat ke arah sepeda dan mengambil 1 (satu) buah parang yang terikat di sepeda tersebut kemudian Terdakwa mengancam menggunakan parang dengan cara mengayunkan parang tersebut ke arah Saksi Korban dan para saksi lainnya sehingga dengan ancaman yang dilakukan oleh Terdakwa membuat Saksi Korban dan para saksi lainnya ketakutan lalu pergi meninggalkan Terdakwa;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi Korban M. ANDHIKA PRATAMA ARIEF. T Alias ANDHIKA Bin MUH. ARIEF mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

----------Bahwa ia Terdakwa ABD. HAIRIL MANSYUR Alias HAIRIL Bin MANSYUR pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam  Tahun 2024 bertempat di Jalan Galung Melati Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiiki secara melawan hukum” milik Saksi Korban M. ANDHIKA PRATAMA ARIEF. T Alias ANDHIKA Bin MUH. ARIEF perbuatan mana dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WITA, Saksi M Asyraf Naufal Dwi Arief T menyimpan sepeda lipat merek Pacific warna Gold milik Saksi Korban di bawah kolong rumahnya di Jalan Galung Melati Kel Juppandang Kec Enrekang Kab Enrekang. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WITA dengan tanpa izin Terdakwa mengambil sepeda milik Saksi Korban tersebut dengan cara mendorong sepeda menuju ke kost Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WITA, Saksi M Asyraf Naufal Dwi Arief T mendapati Terdakwa menggunakan sepeda milik Saksi Korban kemudian Terdakwa membawanya ke kost Terdakwa yang berada di samping rumah Saksi Korban tepatnya di Jalan Galung Melati Kel Juppandang Kec Enrekang Kab Enrekang. Setelah itu pada tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WITA Saksi Korban, Saksi              M Asyraf Naufal Dwi Arief T, Saksi Muhammad Farid, Saksi Muhammad Khalik dan beberapa teman saksi lainnya mendatangi kost Terdakwa dengan tujuan untuk mengambil sepeda milik Saksi Korban. Setelah itu Saksi Korban dan Saksi Asyraf Naufal Dwi Arief T bertemu dengan Saksi Kasman selaku pemilik kost untuk meminta izin mengambil sepeda milik Saksi Korban yang pada saat itu berada di samping kamar kost Terdakwa. Selanjutnya Saksi M Asyraf Naufal Dwi Arief T membawa sepeda tersebut keluar dari kost Terdakwa,  kemudian Terdakwa keluar dari kamar kostnya lalu mengatakan “Apa Kau Ambil Semua Disini, Pencuri Kau” dan Saksi Korban menjawabnya dengan berkata “Ah Sepedaku ini kau pencuri” lalu Terdakwa berusaha merebut kembali sepeda tersebut namun Saksi Korban menghalanginya, melihat hal tersebut Terdakwa melompat ke arah sepeda dan mengambil 1 (satu) buah parang yang terikat di sepeda tersebut kemudian Terdakwa mengancam menggunakan parang dengan cara mengayunkan parang tersebut ke arah Saksi Korban dan para saksi lainnya sehingga dengan ancaman yang dilakukan oleh Terdakwa membuat Saksi Korban dan para saksi lainnya ketakutan lalu pergi meninggalkan Terdakwa;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi Korban M. ANDHIKA PRATAMA ARIEF. T Alias ANDHIKA Bin MUH. ARIEF mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya