Dakwaan |
- D A K W A A N :
Kesatu :
---------- Bahwa ia terdakwa ARIF Alias ACI Alias CATUR Bin MUH. AMIN bersama-sama dengan Saksi SARDIMAN Alias DIMANG Bin HERMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi WAHIDA Alias MAMA RIKO Binti LAKUTE (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 08 September 2023 sekitar pukul 16.30 wita, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan september tahun 2023 bertempat di SPBU dekat jembatan di Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Terdakwa ditahan di Kabupaten Enrekang dan saksi-saksi dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Enrekang sehingga Pengadilan Negeri Enrekang berwenang mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa 2 (dua) buah sachet plastic warna bening berisikan butiran cristal bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat bruto ± 100,03 gram dan 2 (dua) buah sachet plastic warna bening berisikan butiran cristal bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat bruto ± 100,01 gram , mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari rabu tanggal 6 september 2023, Terdakwa menelpon Saksi SARDIMAN Alias DIMANG Bin HERMANSYAH dan mengatakan “ada ini barang (sabu) 6 bal, bisakah dicarikan pembeli” kemudian saksi SARDIMAN Alias DIMANG Bin HERMANSYAH mengatakan, “kalau murahji harganya bisaji laku itu” saat itu Terdakwa mengatakan “saya terima 28.000.000 (dua puluh delapan juta ) per balnya, terserahmi kamu mau jual berapa”, saat itu Saksi SARDIMAN Alias DIMANG Bin HERMANSYAH berkata kepada Terdakwa bahwa, “bawami ke Wajo itu barang, pasti laku”, saat itu Terdakwa berkata, “saya pikir-pikir dulu”, keesokan harinya Terdakwa menelpon saksi SARDIMAN Alias DIMANG Bin HERMANSYAH dan mengatakan “kesinimiki (kota palu) ambil ini barang, nanti saya tanggung semua ongkos perjalanan “ saat itu Terdakwa mentransfer uang ke rekening Saksi SARDIMAN Alias DIMANG Bin HERMANSYAH sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), dan pada hari kamis pagi tanggal 7 september 2023 Saksi SARDIMAN Alias DIMANG Bin HERMANSYAH berangkat ke Kota Palu seorang diri dengan mengendarai mobil rental Merk XENIA warna abu-abu DD 1528 YE. Kemudian, sesampainya Saksi SARDIMAN Alias DIMANG Bin HERMANSYAH di Kota Palu Tanggal 08 September 2023 sekitar pukul 16.30 wita menghubungi Terdakwa dan mengatakan “saya sudah di Kota Palu ini Bos dan lagi istirahat dan mandi di SPBU yang ada di dekat jembatan yang lagi di perbaiki” , saat itu Terdakwa mengatakan, “tungguma pale disitu, kamu pake apa”, kemudian Saksi SARDIMAN Alias DIMANG Bin HERMANSYAH menjelaskan identitas kendaraan yang digunakan Terdakwa, sekitar kurang lebih 1 jam lamanya Saksi SARDIMAN Alias DIMANG Bin HERMANSYAH menunggu, akhirnya Terdakwa muncul dengan membawa 6 shaset plastic bening atau 6 bal berisikan Narkotika sabu, saat itu Terdakwa masih memberikan uang sisa perongkosan sebesar Rp.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah), setelah itu Saksi SARDIMAN Alias DIMANG Bin HERMANSYAH kembali ke Kabupaten Wajo dengan membawa 6 bal berisikan Narkotika sabu tersebut.
- Bahwa dari kesepatakan Saksi SARDIMAN Alias DIMANG Bin HERMANSYAH dan Terdakwa yaitu jika sudah laku, petunjuk Terdakwa menyuruh mentransfer uang tersebut dengan memberikan nomor rekening Saksi WAHIDA Alias MAMA RIKO Binti LAKUTE kepada Saksi SARDIMAN dan bukti transfer langsung dikirim ke whatsapp pribadi Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan 6 Bal yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu melalui IBU DAYANG (DPO orang Malaysia) yang dikenalkan oleh Saksi WAHIDA Alias MAMA RIKO karena Terdakwa meminta nomor orang yang bisa di hubungi di Negara Malaysia kepada Saksi WAHIDA Alias MAMA RIKO, dimana Terdakwa menyuruh kalau mau mentransfer uang pembayaran Narkotika yang telah dibeli Terdakwa maka di transfer lewat no rekening IBU DAYANG (DPO), dimana sebelumnya Terdakwa dan IBU DAYANG juga sudah berbicara bahwa terkait pembayarannya melalui Saksi WAHIDA Alias MAMA RIKO.
- Bahwa dari hasil penjualan antara kesepakatan Saksi SARDIMAN Alias DIMANG Bin HERMANSYAH dan Terdakwa , jumlah yang diterima Saksi WAHIDA Alias MAMA RIKO Binti LAKUTE :
- Transferan pertama yang saksi lupa tanggal transferannya ditransfer beberapa kali ke rekening Saksi WAHIDA Alias MAMA RIKO dari Terdakwa dengan total sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang merupakan pembayaran uang Muka.
- Transferan kedua yang Saksi WAHIDA Alias MAMA RIKO lupa tanggal transferannya ditransfer sebanyak satu kali dari Terdakwa dengan total sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah)
- Transferan ketiga yang Saksi WAHIDA Alias MAMA RIKO ditransfer sebanyak satu kali oleh Saksi SARDIMAN dengan nomor rekening atas nama FITRI TODING dengan total sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah)
Sehingga total uang yang Saksi WAHIDA Alias MAMA RIKO terima yakni sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah)
- Bahwa setelah uang di trasnfer ke rekening milik Saksi WAHIDA Alias MAMA RIKO, Saksi WAHIDA Alias MAMA RIKO mentransfer kembali ke rekening IBU DAYANG(DPO) sejumlah 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) melalui Teller Bank BNI Tarakan An. pemilik rekening JAMAL dengan Nomor 364722965 dimana pada saat itu IBU DAYANG(DPO) menghubungi melalui Via Telepon Whatsapp dengan berkata “KALAU ADA UANG DARI ARIF KIRIM KE REKENING INI” kemudian saya menjawab “OIYALAH”.
- Bahwa Saksi WAHIDA Alias MAMA RIKO dijanji oleh Terdakwa akan diberikan Komisi/bagian yang jumlahnya tidak ditentukan secara pasti, dimana komisi/bagian tersebut menurut penyampaian Terdakwa akan diterima saat Narkotika jenis sabu tersebut telah selesai (laku semua) dijual kembali.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekitar pukul 03.00 WITA Petugas Kepolisian mengamankan Saksi SARDIMAN Alias DIMANG Bin HERMANSYAH di Rondo Kelurahan Kambiolangi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang, dan ditemukan 2 (dua) buah shaset plastik berwarna bening yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 100,03 gram dan 2 (dua) buah shaset plastik warna bening yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 100,01 gram, yang dimana Saksi SARDIMAN Alias DIMANG Bin HERMANSYAH menjelaskan semua Narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh petugas kepolisian tersebut Saksi SARDIMAN alias DIMANG terima secara langsung dari Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor Lab : 3950/NNF/IX/2023 tanggal 18 September 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, selaku Kepala Urusan Narkotika Sub Bidang Narkotika pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang pada pokoknya menerangkan bahwa Faizal Rachmad, S.T barang bukti berupa :
- 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 94,3975 gram
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Saksi SARDIMAN Alias DIMANG Bin HERMANSYAH,
Kesemuanya barang bukti diatas adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor Lab : 3968/NNF/IX/2023 tanggal 20 September 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, selaku Kepala Urusan Narkotika Sub Bidang Narkotika pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang pada pokoknya menerangkan bahwa Faizal Rachmad, S.T barang bukti berupa :
- 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 96,3898 gram
Kesemuanya barang bukti diatas adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 wita di Jl. Belangkong Kampung 1 Kecamatan Tarakan Tengah Kabupaten Tarakan Provinsi Kalimantan Utara, Tim Khusus Polres Enrekang yaitu Saksi BAHTIAR, S.H alias BAHTIAR bin BURHAN dan Saksi RATSARWIN alias SARWIN bin Drs. ABDUL ABDUL SALAM TABA mengamankan Terdakwa sehubungan dengan adanya penunjukan dari Saksi SARDIMAN alias DIMANG kepada Terdakwa atas kepemilikan Narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh petugas kepolisian sebanyak 4 (empat) bal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetmina (sabu) dalam kemasan shaset plastik berwarna bening.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) UU. RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------
A T A U :
Kedua :
-------------- Bahwa ia terdakwa ARIF Alias ACI Alias CATUR Bin MUH. AMIN pada hari Jumat tanggal 08 September 2023 sekitar pukul 16.30 wita, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan september tahun 2023 bertempat di SPBU dekat jembatan di Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Terdakwa ditahan di Kabupaten Enrekang dan saksi-saksi dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Enrekang sehingga Pengadilan Negeri Enrekang berwenang mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 2 (dua) buah sachet plastic warna bening berisikan butiran cristal bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat bruto ± 100,03 gram dan 2 (dua) buah sachet plastic warna bening berisikan butiran cristal bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat bruto ± 100,01 gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari rabu tanggal 6 september 2023, Terdakwa menelpon Saksi SARDIMAN Alias DIMANG Bin HERMANSYAH dan mengatakan “ada ini barang (sabu) 6 bal, bisakah dicarikan pembeli” kemudian saksi SARDIMAN Alias DIMANG Bin HERMANSYAH mengatakan, “kalau murahji harganya bisaji laku itu” saat itu Terdakwa mengatakan “saya terima 28.000.000 (dua puluh delapan juta ) per balnya, terserahmi kamu mau jual berapa”, saat itu Saksi SARDIMAN Alias DIMANG Bin HERMANSYAH berkata kepada Terdakwa bahwa, “bawami ke Wajo itu barang, pasti laku”, saat itu Terdakwa berkata, “saya pikir-pikir dulu”, keesokan harinya Terdakwa menelpon saksi SARDIMAN Alias DIMANG Bin HERMANSYAH dan mengatakan “kesinimiki (kota palu) ambil ini barang, nanti saya tanggung semua ongkos perjalanan “ saat itu Terdakwa mentransfer uang ke rekening Saksi SARDIMAN Alias DIMANG Bin HERMANSYAH sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), dan pada hari kamis pagi tanggal 7 september 2023 Saksi SARDIMAN Alias DIMANG Bin HERMANSYAH berangkat ke Kota Palu seorang diri dengan mengendarai mobil rental Merk XENIA warna abu-abu DD 1528 YE. Kemudian, sesampainya Saksi SARDIMAN Alias DIMANG Bin HERMANSYAH di Kota Palu Tanggal 08 September 2023 sekitar pukul 16.30 wita menghubungi Terdakwa dan mengatakan “saya sudah di Kota Palu ini Bos dan lagi istirahat dan mandi di SPBU yang ada di dekat jembatan yang lagi di perbaiki” , saat itu Terdakwa mengatakan, “tungguma pale disitu, kamu pake apa”, kemudian Saksi SARDIMAN Alias DIMANG Bin HERMANSYAH menjelaskan identitas kendaraan yang digunakan Terdakwa, sekitar kurang lebih 1 jam lamanya Saksi SARDIMAN Alias DIMANG Bin HERMANSYAH menunggu, akhirnya Terdakwa muncul dengan membawa 6 shaset plastic bening atau 6 bal berisikan Narkotika sabu, saat itu Terdakwa masih memberikan uang sisa perongkosan sebesar Rp.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah), setelah itu Saksi SARDIMAN Alias DIMANG Bin HERMANSYAH kembali ke Kabupaten Wajo dengan membawa 6 bal berisikan Narkotika sabu tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekitar pukul 03.00 WITA Petugas Kepolisian mengamankan Saksi SARDIMAN Alias DIMANG Bin HERMANSYAH di Rondo Kelurahan Kambiolangi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang, dan ditemukan 2 (dua) buah shaset plastik berwarna bening yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 100,03 gram dan 2 (dua) buah shaset plastik warna bening yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 100,01 gram, yang dimana Saksi SARDIMAN Alias DIMANG Bin HERMANSYAH menjelaskan semua Narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh petugas kepolisian tersebut Saksi SARDIMAN alias DIMANG terima secara langsung dari Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor Lab : 3950/NNF/IX/2023 tanggal 18 September 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, selaku Kepala Urusan Narkotika Sub Bidang Narkotika pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang pada pokoknya menerangkan bahwa Faizal Rachmad, S.T barang bukti berupa :
- 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 94,3975 gram
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Saksi SARDIMAN Alias DIMANG Bin HERMANSYAH,
Kesemuanya barang bukti diatas adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor Lab : 3968/NNF/IX/2023 tanggal 20 September 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, selaku Kepala Urusan Narkotika Sub Bidang Narkotika pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang pada pokoknya menerangkan bahwa Faizal Rachmad, S.T barang bukti berupa :
- 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 96,3898 gram
Kesemuanya barang bukti diatas adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 wita di Jl. Belangkong Kampung 1 Kecamatan Tarakan Tengah Kabupaten Tarakan Provinsi Kalimantan Utara, Tim Khusus Polres Enrekang yaitu Saksi BAHTIAR, S.H alias BAHTIAR bin BURHAN dan Saksi RATSARWIN alias SARWIN bin Drs. ABDUL ABDUL SALAM TABA mengamankan Terdakwa sehubungan dengan adanya penunjukan dari Saksi SARDIMAN alias DIMANG Bin HERMANSYAH kepada Terdakwa atas kepemilikan Narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh petugas kepolisian sebanyak 4 (empat) bal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetmina (sabu) dalam kemasan shaset plastik berwarna bening.
-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika |