Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum tanah kebun/perumahan objek sengketa seluas kurang lebih 296.255 M2 ( dua ratus sembilan puluh enam koma dua ratus lima puluh lima meter persegi ) terletak di Randangan, Kecamatan Enekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi selatan, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara dengan tanah milik Hj. Rahima dan Ramli;Sebelah Timur dengan Sungai kecil;;Sebelah Selatan dengan Sungai Kecil;Sebelah Barat dengan Jalan Sungai Mata Allo; Adalah Tanah kebun/perumahan milik sah Penggugat sebagai warisan dari orang tuanya.
- Menyatakan Jual Beli tanah kebun/perumahan objek sengketa seluas kurang lebih 296.255 M2 ( dua ratus sembilan puluh enam koma dua ratus lima puluh lima meter persegi ) antara Tergugat I selaku penjual dengan Tergugat II dan Tergugat III ( suami isteri ) selaku pembeli adalah tidak sah dan atau tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum ;
- Menyatakan penguasaan tanah kebun/perumahan objek sengketa oleh Tergugat II dan Tergugat III seluas kurang lebih 296.255 M2 ( dua ratus sembilan puluh enam koma dua ratus lima puluh lima meter persegi ) terletak di Randangan, Kecamatan Enekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi selatan adalah tidak sah atau melawan hukum/melanggar hak Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sitajaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Enrekang terhadap tanah kebun/perumahan objek sengketa tersebut di atas ;
- Menyatakan menurut hukum semua surat – surat yang terbit atas nama Tergugat I dan atau tergugat II dan atau Tergugat III dan atau orang lain yang ada dalam tangan penguasaan para tergugat yang ada kaitannya dengan tanah kebun/perumahan objek sengketa milik penggugat dalam perkara ini adalah tidak sah, batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum ;
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atau turut menguasai tanah kebun/perumahan objek sengketa tersebut untuk menyerahkan tanah kebun/perumahan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong, utuh dan sempurna tanpa syarat-syarat apapun
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.10.000,000.-( sepuluh juta rupiah) setiap hari kepada penggugat, setiap hari para tergugat lalai menjalankan isi putusan perkara perdata ini, hingga putusan dalam perkara perdata ini dilaksanakan eksekusinya ;
- Menghukum para Tergugat untuk mentaati isi putusan dalam perkara perdata ini ;
- Menyatakan putusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun para tergugat menempuh upaya Hukum verzet, banding, kasasi dan/atau upaya Hukum lainnya ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara perdata ini ;
DAN/ATAU
Bilamana Ketua/Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |