| Petitum | 
				
 - Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
 
 - Menyatakan Para Penggugat adalah merupakan ahli waris dari Almarhum MUHAMMAD.
 
 - Menyatakan tanah sengketa yang terletak di Kalumpang, di Kalumpang, Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, dengan luas ± 1400 M2 ( kurang lebih seribu empat ratus meter persegi ), dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan tanah Indo Malli; Sebelah Timur dengan tanah Puang Ramasang; Sebelah Selatan dengan tanah Ambe Odding; Sebelah Barat dengan tanah Puang Samsa; Adalah tanah warisan dari Almarhum MUHAMMAD yang belum dibagi waris (budel).
 
 - Menyatakan perbuatan Tergugat DOKO yang menguasai tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
 
 - Menghukum Tergugat DOKO atau siapa saja yang turut menguasai dan mendapatkan hak dari padanya untuk keluar dan mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkannya kepada Para Penggugat tanpa syarat.
 
 - Menghukum Tergugat DOKO untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 80.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada ahli waris Almarhum MUHAMMAD (Para Penggugat) untuk dimasukkan ke dalam budel warisan Almarhum MUHAMMAD setelah isi putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
 
 - Menghukum pula Tergugat DOKO untuk membayar uang paksa kepada ahli waris Almarhum MUHAMMAD (Para Pengugat) sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap hari jika Tergugat DOKO lalai memenuhi isi putusan ini.
 
 - Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun Tergugat DOKO mengajukan Upaya hukum banding dan kasasi.
 
 - Menghukum Tergugat DOKO untuk membayar seluruh biaya perkara perdata ini.
 
 
Dan / Atau apabila Pengadilan Negeri Enrekang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut kepatutan hukum.  |