| Petitum | 
				
 - Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
 
 - Menyatakan menurut hukum bahwa sah dan berharga sita jaminan yang di letakkan oleh panitera pengadilan negeri enrekang atas sebuah bangunan rumah beserta tanahnya yang terletak di dusun bonto sunggu ,desa minasa baji ,kec bantimurung , kabupaten maros.
 
 - Menyatakan menurut hukum bahwa tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.
 
 - Menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang di alami oleh penggugat secara tunai berupa kerugian materil sebesar Rp.43.300.000 (empat puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah ) dan kerugian materil sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)
 
 - Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribuh rupiah) setiap hari apabila tergugat lalai mematuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
 
 - Menghukum tergugat untuk tunduk, menaati dan melaksanakan putusan perkara ini secarah serta meminta di jalankan meskipun timbul upaya hukum banding, kasasi atau verset (uitvoerbaan bijvonraad)
 
 - Menhukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
  |