Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 26 Nov. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
11/Pdt.Bth/2019/PN Enr |
Tanggal Surat |
Senin, 25 Nov. 2019 |
Nomor Surat |
11/Pdt.Bth/2019/PN Enr |
Penggugat |
No | Nama | 1 | HATIJA | 2 | SYAMSUL BACHRI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DR. MUH ILYAS BILLAH, SH., MH | HATIJA | 2 | DR. MUH ILYAS BILLAH, SH., MH | SYAMSUL BACHRI | 3 | ACHMAD DAINUR A.RM, SH.,MH | HATIJA | 4 | ACHMAD DAINUR A.RM, SH.,MH | SYAMSUL BACHRI | 5 | HAMZAH SURYADI, SH | HATIJA | 6 | HAMZAH SURYADI, SH | SYAMSUL BACHRI | 7 | HAMZAH, SHI | HATIJA | 8 | HAMZAH, SHI | SYAMSUL BACHRI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Hj. SADDIA T | 2 | SATIAH T | 3 | SADARIAH T | 4 | RALIAH | 5 | FITRIANY | 6 | TAUFIK | 7 | NINGSIH | 8 | HENNY TARO | 9 | AFRIANTI | 10 | ANSYAR MANU | 11 | DEDI | 12 | JAMAL | 13 | HASANUDDIN | 14 | DARMINCE | 15 | NASRUDDIN Alias PAPA UNI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga derden Verzet dari Para Penggugat/Pelawan untuk seluruhnya;------
- Menyatakan Menurut Hukum sah dan berharga bukti yang diajukan Para Penggugat/Pelawan;---------------------------------
- Menyatakan Menurut Hukum bahwa Para Penggugat/Pelawan adalah Para Penggugat/Pelawan yang Tepat, Benar dan Jujur;-----------------------------------------------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor: 06/Pdt.G/2015/PN.Enr tanggal 12 Januari 2016 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 180/PDT/2016/PT.MKS tanggal 9 Agustus 2016 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1721 K/PDT/2017 tanggal 26 September 2017; -----------------------------------------
- Menyatakan Menurut Hukum bahwa Putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor: 06/Pdt.G/2015/PN.Enr tanggal 12 Januari 2016 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 180/PDT/2016/PT.MKS tanggal 9 Agustus 2016 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1721 K/PDT/2017 tanggal 26 September 2017, adalah putusan yang tidak mempunyai kekuatan hukum Eksekutorial / Putusan yang tidak dapat dieksekusi, oleh karenanya harus dibekukan / tidak dapat dilaksanakan Non Executable; --
- Menyatakan Menurut Hukum Batal atau tidak sah dan harus diangkat Sita Eksekusi yang telah diletakkan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Enrekang sebagaimana Risalah Panggilan Teguran / aanmaning No.2/Pen.Pdt.Aanm.Eks/ 2019/PN.Enr tanggal 3 Oktober 2019; -----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Menurut Hukum bahwa Penggugat/Pelawan I, mempunyai hak dan pemilik sah atas Objek Eksekusi sepanjang mengenai Bidang Tanah adat, yang diakui oleh pemerintah, yang oleh pemerintahan Desa Bubun Lamba (dahulu Desa Mataran), Kecamatan Anggeraja Kabupaten, menyatakan, data tanah tersebut masih tercatat sebagai atas nama milik Tadjang Tarakka, Persil Lompok LP-Jembatang Kohir 125 yang oleh masyarakat sekitar dikenal sebagai bidang tanah yang terletak di pinggir Jalan:Poros Enrekang Makale di Dusun Bungawai Leppangan Desa Bubun Lamba Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang seluas ± 5.800 m2 (Lima ribu Delapan Ratus Meter Persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:Indo Jamayyah);-Ambo Hawa; Sebagaimana terurai dalam Objek Gugatan Perlawanan.---
- Menyatakan Menurut Hukum sah dan berharga sita jaminan conservatoir beslagg atas Objek Gugatan Perlawanan; --------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT/TERLAWAN untuk tunduk dan mematuhi isi putusan dalam Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga ini derden verzet;---------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT/TERLAWAN atau siapa saja yang telah memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan Objek Gugatan Perlawanan dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa syarat kepada PELAWAN I selaku pemilik yang sah dan paling berhak atas Objek Gugatan Perlawanan;-----------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT/TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara seluruhnya;----------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu uitvoerbaar bij voorraad walau ada Bantahan, Verzet, Banding maupun Kasasi, ataupun upaya hukum lain atasnya
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |