Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Bth/2022/PN Enr 1.Nemar
2.Lias
3.Irmawati
4.Aras
5.Pajokka
6.Becce
7.Marlina
8.Ummang
9.Indo Tadu
Indo Wara Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 5/Pdt.Bth/2022/PN Enr
Tanggal Surat Rabu, 20 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nemar
2Lias
3Irmawati
4Aras
5Pajokka
6Becce
7Marlina
8Ummang
9Indo Tadu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syamsul Bahri Nurdin, S.HNemar
2Syamsul Bahri Nurdin, S.HLias
3Syamsul Bahri Nurdin, S.HIrmawati
4Syamsul Bahri Nurdin, S.HAras
5Syamsul Bahri Nurdin, S.HPajokka
6Syamsul Bahri Nurdin, S.HBecce
7Syamsul Bahri Nurdin, S.HMarlina
8Syamsul Bahri Nurdin, S.HUmmang
9Syamsul Bahri Nurdin, S.HIndo Tadu
Tergugat
NoNama
1Indo Wara
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sulaiman mansyur, SHIndo Wara
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa gugatan Perlawanan eksekusi yang diajukan oleh Pelawan adalah beralasan dan berdasar hukum.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah yang dijadikan sebagai objek sengketa in casu yang menjadi obyek eksekusi adalah milik ahli waris Almarhum Jumarang dan alamrhuma Neneng yang selama ini dikuasai, dikelolah, dan digarap oleh Para Pelawan yang diperoleh secara sah menurut hukum yang berlaku;
  4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali penetapan eksekusi atas tanah obyek sengketa dalam Perdata Nomor Nomor 10/Pdt.G/2015/PN.Enr Jo, Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 181/Pdt/2016/PT.Mks tertanggal 13 September 2016 Jo, Mahkama Agung Nomor 1073 K/PDT/2017 Tertanggal 19 oktober 2017 jo Penetapan   Eksekusi Nomor : 2/Pen.Pdt.Eks/2022/Pn. Enr;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Terlawan Pemohon Eksekusi mengajukan upaya hukum Banding maupun Kasasi.
  6. Menghukum Terlawan Pemohon secara tanggung jawab renteng untuk membayar biaya perkara ini.

Dan atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono); 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak