Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 01 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
13/Pdt.G/2025/PN Enr |
Tanggal Surat |
Selasa, 01 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | HADARIAH | 2 | SALEH TUPPU | 3 | ANNA | 4 | BEGO NURDIN, S.Pd |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Zamharira Nurdin P, S.H. | HADARIAH | 2 | Zamharira Nurdin P, S.H. | SALEH TUPPU | 3 | Zamharira Nurdin P, S.H. | ANNA | 4 | Zamharira Nurdin P, S.H. | BEGO NURDIN, S.Pd |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | RAJU Alias PAPA ALDO | 2 | NANNI Alias MAMA ANDRI | 3 | RIANA Alias MAMA CILI | 4 | CIA Alias MAMA IPPANG | 5 | RAHMAN RUSSA Alias RANTAU | 6 | URI Alias INDO URI | 7 | HAJAR Alias PAPA ANDRI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Para Penggugat adalah merupakan ahli waris dari Almarhum MONGGO.
- Menyatakan tanah sengketa yang terletak di terletak di Pasaran, Kelurahan Tanete, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan dengan luas ± 312 M2 ( kurang lebih tiga ratus dua belas meter persegi ), dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan tanah milik Indo Uri dan JUNU; Sebelah Timur dengan tanah milik TORO/MURIA atau SALEH NOPE; Sebelah Selatan dengan Sungai; Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan ; Adalah tanah warisan dari Almarhum MONGGO yang belum dibagi waris (budel).
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang merusak tanaman dan mendirikan rumah diatas tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang turut menguasai dan mendapatkan hak dari padanya untuk keluar dan mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkannya kepada Para Penggugat tanpa syarat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat untuk dimasukkan ke dalam budel warisan Almarhum MONGGO setelah isi putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum pula Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada ahli waris Almarhum MONGGO (Para Pengugat) sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap hari jika Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan Upaya hukum banding dan kasasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara perdata ini.
Dan / Atau apabila Pengadilan Negeri Enrekang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut kepatutan hukum. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |