Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2024/PN Enr ITIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2024/PN Enr
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ITIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa DACHLAN ARIEF BUDI telah meninggal dunia pada bulan April 2015 di Bisang, Kelurahan Lewaja karena Sakit biasa/tua. Sebagaimana yang tertera pada surat keterangan ahli waris dari ASABRI dan surat keterangan dari Kelurahan  Lewaja Nomor: 460/177/KL/VIII/2024.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Enrekang untuk mencatatkan tentang Akta Kematian DACHLAN ARIEF BUDI tersebut sebagaimana mestinya.
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon untuk seluruhnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak