Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: 4908-01-005792-10-5 Tanggal 24 Juni 2015 dimana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 20.512.474,- (dua puluh juta lima ratus dua belas ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 91 Desa Singki Kecamatan Anggeraja, Kab. Enrekang An. Junaidi yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan terhadap obyek dalam SHM No. 91 Desa Singki Kecamatan Anggeraja, Kab. Enrekang An. Junaidi untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. apabila Tergugat I dan tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|