Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ----
- Menyatakan menurut hukum sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini; -------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa berupa sebidang tanah kebun seluas kurang lebih 1 (satu) Hektar yang terletak Tok Buangin, Dusun Manggugu, Desa Tampo, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, dengan batas-batas di disebelah : ---------------------
- Utara : Jalan; --------------------------------------------------------------------
- Timur : Sungai; ------------------------------------------------------------------
- Selatan : Saluran air; ------------------------------------------------------
- Barat : Jalani; ------------------------------------------------------------------
Adalah tanah milik Penggugat ALI KARA, S.Pd, M.Pd Bin TIRA yang diperoleh dari orang tuanya yang bernama TIRA alias AMBE ZAKARIAH (almarhum) pada tahun 1975. ------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Pernyataan tertanggal Cakke Kab. Enrekang, Kamis, 14 November 2024 diketahui oleh Kepala Desa Tampo (HERMAWAN) dan Camat Anggeraja (KADANG K, Sip, M.Si) menyatakan dengan sesungguhnya bahwa tanah kebun yang terletak di Tok Buangin, Dusun Manggugu, Desa Tampo, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan seluas ± 1 (satu) Hektar dengan batas-batas : -------------------
- Utara : Jalan; -------------------------------------------------------------------
- Timur : Sungai; ------------------------------------------------------------------
- Selatan : Saluran air; ------------------------------------------------------------
- Barat : Jalan; --------------------------------------------------------------------
Adalah tanah milik Tira alias AMBE ZAKARIAH yang diberikan oleh PUANG CORI alias PUANG KEPALA MAMPU pada tahun 1956 seluas 1 (satu) Hektar pada tahun 1956 --- adalah suatu Surat Pernyataan yang sah dan berharga serta mengikat dalam perkara perdata ini menurut hukum.---------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Pernyataan tertanggal Cakke Kab. Enrekang, Kamis, 14 November 2024 diketahui oleh Kepala Desa Tampo (HERMAWAN) dan Camat Anggeraja (KADANG K, Sip, M.Si) menyatakan dengan sesungguhnya bahwa tanah kebun yang terletak di Tok Buangin, Dusun Manggugu, Desa Tampo, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan seluas ± 1 (satu) Hektar dengan batas-batas : -------------------
- Utara : Jalan; -------------------------------------------------------------------
- Timur : Sungai; ------------------------------------------------------------------
- Selatan : Saluran air; ------------------------------------------------------------
- Barat : Jalan; --------------------------------------------------------------------
Adalah tanah milik Tira alias AMBE ZAKARIAH yang diberikan oleh PUANG CORI alias PUANG KEPALA MAMPU pada tahun 1956 seluas 1 (satu) Hektar pada tahun 1956 --- adalah suatu Surat Pernyataan yang sah dan berharga serta mengikat dalam perkara perdata ini menurut hukum.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang mengklaim dengan melarang Penggugat mengerjakan tanah obyek sengketa dan melarang Penggugat memelihara tanaman jangka panjang diatas tanah obyek sengketa dalam perkara ini adalah merupakan suatu Perbuatan Melanggar Hak / melanggar Hukum atau melawan hukum. -------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Sita Jaminan (Coservatoir Beslaad) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Enrekang di atas tanah obyek sengketa adalah sah dan berharga menurut hukum. --------------------
- Menghukum kepada Tergugat dan/atau kepada siapa saja yang merasa ada hak diatas tanah obyek sengketa tersebut agar menyerahkan kepada Penggugat untuk dikuasai dan dimiliki dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa ikatan hukum apapun di atas tanah obyek sengketa tersebut. -----------------------------------------------------
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari sampai pada pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, apabila Tergugat lalai dan/atau dengan membangkan tidak mau mematuhi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni Tergugat tidak mau menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa ikatan hukum apapun diatas tanah obyek sengketa tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Pernyataan tertanggal Cakke Kab. Enrekang, Kamis, 14 November 2024 diketahui oleh Kepala Desa Tampo (HERMAWAN) dan Camat Anggeraja (KADANG K, Sip, M.Si) menyatakan dengan sesungguhnya bahwa tanah kebun yang terletak di Tok Buangin, Dusun Manggugu, Desa Tampo, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan seluas ± 1 (satu) Hektar dengan batas-batas : -----
- Utara : Jalan; -------------------------------------------------------------------
- Timur : Sungai; ------------------------------------------------------------------
- Selatan : Saluran air; ------------------------------------------------------------
- Barat : Jalan; --------------------------------------------------------------------
Adalah tanah milik Tira alias AMBE ZAKARIAH yang diberikan oleh PUANG CORI alias PUANG KEPALA MAMPU pada tahun 1956 seluas 1 (satu) Hektar pada tahun 1956 --- adalah suatu Surat Pernyataan yang sah dan berharga serta mengikat dalam perkara perdata ini menurut hukum.
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala / semua surat-surat yang atas nama Tergugat dan ada dalam penguasaan Tergugat mengenai tanah obyek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan yang mengikat menurut hukum dalam perkara perdata ini.
- Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (UITVOEBAAR BIJ VOORRAD) meskipun dalam perkara ini ada upaya hukum Verset, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya; --------------------------------------------------------------------------
Menghukum kepada Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. ------------------------------- |