| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa BASRI, SE Alias BAPAK NISA Bin H. BEDDU pada hari pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di depan rumah saksi korban HARYANTO Alias BAPAK RISDA Bin TANGSIA tepatnya di Dusun Bangkan Desa Pasui Kecamatan Buntu Batu Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Penganiayaan yaitu dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, dan menyebabkan luka” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan diatas, Saksi Korban yang sedang duduk diatas sepeda motornya di teras rumah, tiba – tiba didatangi oleh Terdakwa. Saat itu Terdakwa menghampiri dan bertanya“kenapa ko begitu tadi dilapangan?”, yang dijawab oleh saksi Korban “apa?” mendengar jawaban tersebut, Terdakwa merasa tersinggung dan langsung memukul bagian wajah Saksi Korban menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu, Terdakwa memeluk Saksi Korban dari depan sambil memukul bagian kepala belakang Saksi Korban secara berulang kali kemudian menarik dan memegang rambut Saksi Korban dengan maksud hendak membantingnya.
- Bahwa selanjutnya, Saksi Korban yang kesakitan oleh perbuatan Terdakwa berusaha untuk melakukan perlawanan terhadap Terdakwa, hingga akhirnya dilerai oleh saksi Muh. Karimullah alias Karim Bin Muhlis, saksi Sudirman Alias Bapak Dayat Bin Januri, dan saksi Sanur Alias Bapak Sahrul Bin Januri yang datang memisahkan keduanya. Setelah kejadian tersebut, Saksi Korban menuju ke Polsek Baraka untuk melaporkan perbuatan terdakwa.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Baraka, Terdakwa mengakui benar ia melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban karena Terdakwa marah disebabkan dirinya beserta anaknya terkena percikan air dari genangan saat Saksi Korban melintas di depannya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami luka yang didapatkan berdasarkan hasil Visum Et Repertum No : 06/PKM-B/VER/X/2025, pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 dari Puskesmas Baraka, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Khairunnisa Nurdin, selaku dokter yang memeriksa pada Puskesmas Baraka dengan hasil pemeriksaan :
- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang Korban hidup bernama HARYANTO, laki – laki berusia lima puluh tahun;
- Pada pemeriksaan korban ditemukan benjolan pada telinga kiri bagian belakang, luka memar pada telinga kiri bagian belakang dan lengan kiri bagian atas akibat persentuhan benda tumpul serta terdapat luka gores pada kelopak mata kiri bagian atas, pipi kiri, lengan kiri bagian bawah, dan pergelangan tangan kiri bagian luar akibat persentuhan benda tajam.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka yang mengakibatkan terganggunya aktivitas dan pekerjaan saksi korban selama 1 (satu) hari.
----------bahwa perbuatan Terdakwa BASRI, SE Alias BAPAK NISA Bin H. BEDDU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.--------------------- |