Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT pada tanggal 14 November 2023 atas objek jaminan kredit milik PENGGUGAT beserta lelang-lelang setelahnya adalah batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan lelang atau tindakan hukum apapun lainnya terhadap kredit & objek jaminan milik PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah) secara tunai & sekaligus setelah putusan ini dibacakan.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR, sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |