Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Enr MAHMUD, S.PD 1.KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq PENYIDIK POLRES ENREKANG
2.KEJAKSAAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Enr
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat PN ENR-661E1B4A77C04
Pemohon
NoNama
1MAHMUD, S.PD
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq PENYIDIK POLRES ENREKANG
2KEJAKSAAN
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1SuyitnoKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq PENYIDIK POLRES ENREKANG
2Abd. HalimKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq PENYIDIK POLRES ENREKANG
Petitum Permohonan

Mengadili:

 

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana  pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU. Sesuai laporan Polisi nomor : LP/B/173/XI/2023/SPKT Res. Enrekang/Polda Sulsel, tanggal 28 November 2023 dan surat perintah penyidikan : SP. Sidik/208-a/XI/Res.1.24/2023/ Reskrim, tanggal 30 November 2023 dan surat Ketetapan tentang penetapan Tersangka dengan nomor : S.Tap/51/XI/2023/Reskrim, Tanggal 30 November 2023 adalah  Tidak Sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon beserta segala akibat hukumnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor :Sp- Sidik/208-a/XI/2023/Reskrim tanggal 30 November 2023 adalah Tidak Sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor :Sp- Sidik/208-a/XI/2023 / Reskrim tanggal 30 November 2023  yang dikeluarkan oleh Termohon adalah Tidak Sah dan batal demi hukum;
  5. Memerintahkan Termohon dan Turut Termohon untuk menghentikan segala proses Hukum terhadap PEMOHON berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/173/XI/2023/SPKT Res. Enrekang/Polda Sulsel, tanggal 28 November 20 23 dan surat perintah penyidikan : SP. Sidik/208-a/XI/Res.1.24/2023/ Reskrim, tanggal 30 November 2023 dan penetapan Tersangka dengan nomor : S.Tap/51/XI/2023/Reskrim,  tanggal 30 November yang ditandatangani oleh Termohon dan telah diproses oleh Turut Termohon;
  6. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penangkapan terhadap pemohon pada tanggal 30 November 2023 tanpa memperlihatkan Surat Tugas dan tanpa adanya surat perintah penangkapan serta tanpa adanya tembusan kepada Keluarga Pemohon adalah tidak sah;
  7. Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon dan Turut Termohon yang berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/173/XI/2023/SPKT Res. Enrekang/Polda Sulsel, tanggal 28 November 2023 dan surat perintah penyidikan : SP. Sidik/208-a/XI/Res.1.24/2023/ Reskrim, tanggal 30 November 2023 dan penetapan Tersangka dengan nomor : S.Tap/51/XI/2023/Reskrim, tanggal 30 November  
  8. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melakukan Rehabilitasi atas nama baik Pemohon;
  9. Memerintahkan kepada Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada PEMOHON sebesar Rp. 50.000.000,-  (lima puluh juta rupiah);
  10. Memerintahkan terhadap Turut Termohon untuk tunduk terhadap Putusan permohonan Praperadilan ini;
  11. Membebankan biaya perkara kepada Termohon. Atau jika Pengadilan Negeri Enrekang  berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (et aquo et bono).

 

Demikian Permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian Hakim Tunggal yang Mulia kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya