Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan menurut hukum bahwa identitas Nama, Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon pada Akta Kelahiran yang tertulis dan terbaca yaitu Elsa Agnesia lahir di Belajen tanggal 12 November 2004, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Pemohon yang tertera yakni Elsa Mutahara lahir di Enrekang, tanggal 20 Desember 2004 adalah keliru/salah dan yang sebenarnya adalah Elsa Agnesia lahir di Enrekang, tanggal 21 Desember 2004 sebagaimana yang tertera pada Surat Keterangan Lulus Nomor: 420/318-UPT SMAN.02/EKG/DISDIK dan Surat Keterangn dari Kelurahan Juppandang Nomor: 470/SKBN-KJ/V/2024
- Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang untuk mencatat segala sesuatunya mengenai pergantian identitas Pemohon pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga setelah adanya penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon untuk seluruhnya.
|