Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Bth/2025/PN Enr Hj. HERMIN, A.Ma 1.YUSRIANTI T
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Enrekang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.Bth/2025/PN Enr
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. HERMIN, A.Ma
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YUSRIANTI T
2PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Enrekang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan PELAWAN seluruhnya.
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik & benar.
  3. Membatalkan atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Enrekang Nomor: 1/Pen/Pdt.RL.Aanm/2025/PN Enr jo. Risalah Lelang No.320/15/2025-01 yang dimohonkan oleh TERLAWAN I.
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
  5. Memerintahkan TURUT TERLAWAN untuk menaati putusan ini.
  6. Menghukum PARA TERLAWAN membayar biaya perkara.

 SUBSIDAIR, sekiranya Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak