Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2024/PN Enr 1.AINUL YASMIN, S.H
2.MUTHMAINNA, S.H
1.RUDI HADI SAPUTERA Alias RUDI Bin NURDIN
2.RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN
3.RIDO RUSDIANSYAH Alias EDO Bin NURDIN
4.MUH. HASBI Alias PAPA ABIZAR Bin AMBI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.B/2024/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-61/P.4.24/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AINUL YASMIN, S.H
2MUTHMAINNA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI HADI SAPUTERA Alias RUDI Bin NURDIN[Penahanan]
2RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN[Penahanan]
3RIDO RUSDIANSYAH Alias EDO Bin NURDIN[Penahanan]
4MUH. HASBI Alias PAPA ABIZAR Bin AMBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-------- Bahwa Terdakwa I RUDI HADI SAPUTERA Alias RUDI  Bin NURDIN bersama-sama dengan Terdakwa II RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN, Terdakwa III RIDO RUDIANSYAH Alias EDO Bin NURDIN, dan Terdakwa IV MUH. HASBI Alias PAPA ABIZAR Bin AMBI, pada hari Senin tanggal 30 bulan Oktober tahun 2023 pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di di Penanian Dusun Bubun Salle Kel. Buntu Sugi Kec. Alla Kab. Enrekang tepatnya di pinggir Jalan yang menghubungkan antara Kec. Alla dan Kec. Baroko atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Saksi JASMIN Alias PAPA ALMA Bin BAHRI, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin Tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 wita di Penanian Dusun Bubun Salle Kel. Buntu Sugi Kec. Alla Kab. Enrekang tepatnya di pinggir Jalan yang menghubungkan antara Kec. Alla dan Kec. Baroko, saksi SUBEDA yang sedang menggendong cucunya pergi menuju Pos Ronda, dan pada saat di depan Pos ronda saksi SUBEDA  melihat ada beberapa orang yang duduk di tempat tersebut termasuk Terdakwa I RUDI HADI SAPUTERA Alias RUDI  Bin NURDIN dan Terdakwa III RIDO RUDIANSYAH Alias EDO Bin NURDIN, lalu pada saat itu saksi SUBEDA mengatakan  “Indek nasangmi palek tek pea borro ( ini semua mi anak sok jago)” kemudian Terdakwa I RUDI HADI SAPUTERA Alias RUDI  Bin NURDIN menjawab “Jangan bilang begitu tante”, lalu Saksi SUBEDA mengatakan “Kenapa kamu bilangi anak menantu saya borro (sok jago) kalau kamu juga tidak mau dibilangi”, Terdakwa I RUDI HADI SAPUTERA Alias RUDI  Bin NURDIN mengatakan ”kenapa kalau saya Borro (sok jago) na ini kampung saya” kemudian saksi SUBEDA mengatakan “kenapa kamu tanya JASMIN Borro (sok Jago) padahal orang masukji mamamu pendatang juga  sekarang pi mamamu tidak pernah lagi mengatakan anjing babi ke orang lain”, Terdakwa I RUDI HADI SAPUTERA Alias RUDI  Bin NURDIN mengatakan kenapa masuk-masukkan mama saya” kemudian saksi SUBEDA mengatakan “kenapa juga kamu bilangi JASMIN orang masuk padahal mama kamu juga orang masuk”, lalu Terdakwa I RUDI HADI SAPUTERA Alias RUDI  Bin NURDIN mengatakan “saya pukul kamu dengan anakmu nanti”, kemudian saksi JASMIN yang sementara mengajari saksi ISMAILDA mengendarai sepeda Motor dan melintas di depan Pos Ronda tiba-tiba diberhentikan oleh Terdakwa I RUDI HADI SAPUTERA Alias RUDI  Bin NURDIN, lalu saksi JASMIN turun dari sepeda motor, kemudian Terdakwa I RUDI HADI SAPUTERA Alias RUDI  Bin NURDIN menyeberang jalan dan menghampiri saksi JASMIN, kemudian tiba-tiba  dari arah  belakang  saksi JASMIN Terdakwa II RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN berlari dan memukul bagian leher belakang saksi JASMIN dan Terdakwa I RUDI HADI SAPUTERA Alias RUDI  Bin NURDIN juga dari arah depan memukul di bagian mata kiri saksi JASMIN, kemudian pada saat Terdakwa I RUDI HADI SAPUTERA Alias RUDI  Bin NURDIN dan Terdakwa II RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN bersama-sama memukul saksi JASMIN, pada saat itu datang Terdakwa III RIDO RUDIANSYAH Alias EDO Bin NURDIN dari depan langsung menarik rambut saksi JASMIN, sehingga saksi JASMIN tertunduk, kemudian Terdakwa III RIDO RUDIANSYAH Alias EDO Bin NURDIN memukul wajah saksi JASMIN Tepatnya di bagian bawah mata kiri dan bibir saksi JASMIN, lalu pada saat Terdakwa I RUDI HADI SAPUTERA Alias RUDI  Bin NURDIN, Terdakwa II RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN, dan Terdakwa III RIDO RUDIANSYAH Alias EDO Bin NURDIN, Terdakwa IV MUH. HASBI Alias PAPA ABIZAR Bin AMBI yang berada di belakang saksi JASMIN menendang pantat saksi JASMIN,  setelah itu saksi JASMIN terjatuh, lalu Terdakwa II RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN menendang kaki saksi JASMIN dan Terdakwa I RUDI HADI SAPUTERA Alias RUDI  Bin NURDIN memukul bagian kepala saksi JASMIN, kemudian saat  saksi JASMIN hendak Berdiri, Terdakwa I RUDI HADI SAPUTERA Alias RUDI  Bin NURDIN dan Terdakwa II RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN masih melakukan pemukulan pada bagian wajah dan kepala saksi JASMIN, kemudian Terdakwa II RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN menendang kaki kiri saksi JASMIN sehingga saksi JASMIN terjatuh, dan saat saksi JASMIN berdiri Terdakwa I RUDI HADI SAPUTERA Alias RUDI  Bin NURDIN dan Terdakwa II RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN hendak memukul lagi namun dilerai oleh saksi ISMAILDA.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I RUDI HADI SAPUTERA Alias RUDI  Bin NURDIN, Terdakwa II RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN, Terdakwa III RIDO RUDIANSYAH Alias EDO Bin NURDIN, dan Terdakwa IV MUH. HASBI Alias PAPA ABIZAR Bin AMBI,  saksi JASMIN mengalami bengkak pada kelopak mata atas dan bawah kiri, luka lecet pada bawah mata kiri berukuran lebar 0,5 cm, Panjang 3 cm, luka lecet pada hidung berukuran lebar 0,5 cm, Panjang 3 cm, dan luka lecet pada bibir atas berukuran lebar 0,5 cm, Panjang 1 cm sesuai dengan Hasil Visum et Repertum No. 01/PKMS/VR/XI/2023 Tanggal 04 November 2023 yang dikeluarkan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat Sudu dan ditandatangani oleh dr. Nur Fauziah Syam, S.Ked dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi JASMIN Alias PAPA ALMA Bin BAHRI.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

 

---------Bahwa Terdakwa I RUDI HADI SAPUTERA Alias RUDI  Bin NURDIN bersama-sama dengan Terdakwa II RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN, Terdakwa III RIDO RUDIANSYAH Alias EDO Bin NURDIN, dan Terdakwa IV MUH. HASBI Alias PAPA ABIZAR Bin AMBI pada hari Senin tanggal 30 bulan Oktober tahun 2023 pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di di Penanian Dusun Bubun Salle Kel. Buntu Sugi Kec. Alla Kab. Enrekang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang mengadili, Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan Penganiayaan terhadap Saksi JASMIN Alias PAPA ALMA Bin BAHRI, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin Tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 wita di Penanian Dusun Bubun Salle Kel. Buntu Sugi Kec. Alla Kab. Enrekang, saksi SUBEDA yang sedang menggendong cucunya pergi menuju Pos Ronda, dan pada saat di depan Pos ronda saksi SUBEDA  melihat ada beberapa orang yang duduk di tempat tersebut termasuk Terdakwa I RUDI HADI SAPUTERA Alias RUDI  Bin NURDIN dan Terdakwa III RIDO RUDIANSYAH Alias EDO Bin NURDIN, lalu pada saat itu saksi SUBEDA mengatakan  “Indek nasangmi palek tek pea borro ( ini semua mi anak sok jago)” kemudian Terdakwa I RUDI HADI SAPUTERA Alias RUDI  Bin NURDIN menjawab “Jangan bilang begitu tante”, lalu Saksi SUBEDA mengatakan “Kenapa kamu bilangi anak menantu saya borro (sok jago) kalau kamu juga tidak mau dibilangi”, Terdakwa I RUDI HADI SAPUTERA Alias RUDI  Bin NURDIN mengatakan ”kenapa kalau saya Borro (sok jago) na ini kampung saya” kemudian saksi SUBEDA mengatakan “kenapa kamu tanya JASMIN Borro (sok Jago) padahal orang masukji mamamu pendatang juga  sekarang pi mamamu tidak pernah lagi mengatakan anjing babi ke orang lain”, Terdakwa I RUDI HADI SAPUTERA Alias RUDI  Bin NURDIN mengatakan kenapa masuk-masukkan mama saya” kemudian saksi SUBEDA mengatakan “kenapa juga kamu bilangi JASMIN orang masuk padahal mama kamu juga orang masuk”, lalu Terdakwa I RUDI HADI SAPUTERA Alias RUDI  Bin NURDIN mengatakan “saya pukul kamu dengan anakmu nanti”, kemudian saksi JASMIN yang sementara mengajari saksi ISMAILDA mengendarai sepeda Motor dan melintas di depan Pos Ronda tiba-tiba diberhentikan oleh Terdakwa I RUDI HADI SAPUTERA Alias RUDI  Bin NURDIN, lalu saksi JASMIN turun dari sepeda motor, kemudian Terdakwa I RUDI HADI SAPUTERA Alias RUDI  Bin NURDIN menyeberang jalan dan menghampiri saksi JASMIN, kemudian tiba-tiba  dari arah  belakang  saksi JASMIN Terdakwa II RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN berlari dan memukul bagian leher belakang saksi JASMIN dan Terdakwa I RUDI HADI SAPUTERA Alias RUDI  Bin NURDIN juga dari arah depan memukul di bagian mata kiri saksi JASMIN, kemudian pada saat Terdakwa I RUDI HADI SAPUTERA Alias RUDI  Bin NURDIN dan Terdakwa II RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN bersama-sama memukul saksi JASMIN, pada saat itu datang Terdakwa III RIDO RUDIANSYAH Alias EDO Bin NURDIN dari depan langsung menarik rambut saksi JASMIN, sehingga saksi JASMIN tertunduk, kemudian Terdakwa III RIDO RUDIANSYAH Alias EDO Bin NURDIN memukul wajah saksi JASMIN Tepatnya di bagian bawah mata kiri dan bibir dari saksi JASMIN , lalu pada saat Terdakwa I RUDI HADI SAPUTERA Alias RUDI  Bin NURDIN, Terdakwa II RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN, dan Terdakwa III RIDO RUDIANSYAH Alias EDO Bin NURDIN, Terdakwa IV MUH. HASBI Alias PAPA ABIZAR Bin AMBI yang berada di belakang saksi JASMIN menendang pantat saksi JASMIN,  setelah itu saksi JASMIN terjatuh, lalu Terdakwa II RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN menendang kaki saksi JASMIN dan Terdakwa I RUDI HADI SAPUTERA Alias RUDI  Bin NURDIN memukul bagian kepala saksi JASMIN, kemudian saat  saksi JASMIN hendak Berdiri, Terdakwa I RUDI HADI SAPUTERA Alias RUDI  Bin NURDIN dan Terdakwa II RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN masih melakukan pemukulan pada bagian wajah dan kepala saksi JASMIN, kemudian Terdakwa II RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN menendang kaki kiri saksi JASMIN sehingga saksi JASMIN terjatuh, dan saat saksi JASMIN berdiri Terdakwa I RUDI HADI SAPUTERA Alias RUDI  Bin NURDIN dan Terdakwa II RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN hendak memukul lagi namun dilerai oleh saksi ISMAILDA.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I RUDI HADI SAPUTERA Alias RUDI  Bin NURDIN, Terdakwa II RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN, Terdakwa III RIDO RUDIANSYAH Alias EDO Bin NURDIN, dan Terdakwa IV MUH. HASBI Alias PAPA ABIZAR Bin AMBI,  saksi JASMIN mengalami bengkak pada kelopak mata atas dan bawah kiri, luka lecet pada bawah mata kiri berukuran lebar 0,5 cm, Panjang 3 cm, luka lecet pada hidung berukuran lebar 0,5 cm, Panjang 3 cm, dan luka lecet pada bibir atas berukuran lebar 0,5 cm, Panjang 1 cm sesuai dengan Hasil Visum et Repertum No. 01/PKMS/VR/XI/2023 Tanggal 04 November 2023 yang dikeluarkan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat Sudu dan ditandatangani oleh dr. Nur Fauziah Syam, S.Ked dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi JASMIN Alias PAPA ALMA Bin BAHRI.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya