Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2019/PN Enr 1.PT BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk CABANG ENREKANG
2.ALIYAS HASAN
1.SUHARMAN
2.KASMAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2019/PN Enr
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2019
Nomor Surat B.1546-KC-XIII/ADK/V/2019
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk CABANG ENREKANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUHARMAN
2KASMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 99.269.810,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam    Surat Pengakuan Hutang No. B.34/4907/8/2017, Tanggal 09 Agustus 2017 di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 99.269.810,- ( Sembilan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus sepuluh rupiah ). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00207/ Desa Balla, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang an. Suharman yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 00207/ Desa Balla, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang an. Suharman berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 00207/ Desa Balla, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang an. Suharman  untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak