Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan 3 (tiga) bidang tanah seluas 1.050 m2 dalam Sertipikat Hak Milik No. 1341 seluas 3.349 m2 an. YUSRAN YUSUF, yang terletak di Jalan Jeruk Manis RT/RW: 002/003, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan rincian:
- Sebidang tanah seluas: 300 m2 yang diatasnya telah berdiri bangunan rumah milik PENGGUGAT II dengan batas-batas:
- Utara : PENGGUGAT III;
- Selatan : UMAR;
- Timur : TERGUGAT I (sisa tanah SHM No. 1341);
- Barat : ABD. HALIM;
- Sebidang tanah seluas 450 m2 yang diatasnya telah berdiri bangunan rumah milik PENGGUGAT I dengan batas-batas:
- Utara : TERGUGAT I (sisa tanah SHM No. 1341);
- Selatan : AMI;
- Timur : JALAN RAYA POROS RAPPANG ENREKANG;
- Barat : TERGGUGAT I (sisa tanah SHM No. 1341);
- Sebidang tanah seluas 300 m2 yang diatasnya telah berdiri bangunan rumah milik PENGGUGAT III dengan batas-batas:
- Utara : HANTE;
- Selatan : PENGGUGAT II;
- Timur : TERGUGAT I (sisa tanah SHM No. 1341);
- Barat : ABD. HALIM;
Adalah tanah hak milik PARA PENGGUGAT.
- Menyatakan Perjanjian Kredit antara TERGUGAT I dan TERGUGAT sepanjang menyangkut jaminan kredit Sertipikat Hak Milik Nomor: 1341 seluas 3.349 m2 atas nama YUSRAN YUSUF, atau setidak-tidaknya terkhusus menyangkut tanah hak milik PARA PENGGUGAT seluas: seluas: 1.050 m2, adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan Risalah Lelang Nomor: 176/15.04/2024.01 tanggal 13 November 2024, adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng mengganti kerugian PARA PENGGUGAT sebesar Rp 3.030.000.000,- (tiga miliar tiga puluh juta rupiah) secara tunai setelah putusan perkara a quo dibacakan.
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk taat pada putusan perkara a quo.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
- Menghukum para TERGUGAT membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR, Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |