Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa ia Terdakwa SARAI Alias BAPAK CADDA Bin TALEBA, pada hari senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Dusun Jembatan Tiga Kelurahan Bangkala Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang dan pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Dusun Jati Kelurahan Botto Mallangga Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya seluruhnya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa hewan ternak dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa yang bekerja sebagai pengantar kayu menggunakan kerbau, kembali ke rumahnya. Sekitar pukul 20.00 WITA, terdakwa berjalan ke sebuah kebun milik Sdr. H. KACCE yang letaknya tidak jauh dari rumahnya, dimana tempat saksi HENRA alias BAPAK NANDA bin PARASI mengikat sapinya yang berada di Dusun Jembatan Tiga Kelurahan Bangkala Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang.
- Setibanya di kebun, Terdakwa mengambil ternak milik saksi HENRA berupa 1 (satu) ekor sapi Betina berwarna hitam dengan ekor putih yang berumur 3 (tiga) tahun, yang dilakukan Terdakwa dengan cara melepaskan ikatan sapinya kemudian membawanya ke Desa Batu Mila, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang dengan berjalan kaki selama kurang lebih 8 (delapan) jam. Sekitar pukul 06.00 WITA, Terdakwa tiba di lokasi dan mengikat sapi tersebut di pohon rambutan dekat kandang ayam milik saksi MUSTARIF alias TARI bin MUSTAMIN.
- Bahwa kemudian pada tanggal 03 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WITA, terdakwa kembali ke lokasi untuk memberi makan sapi tersebut. Selanjutnya, pada malam hari sekitar pukul 20.00 WITA, terdakwa kembali datang untuk menjaga sapinya, namun saksi MUSTARIF Alias TARI Bin MUSTAMIN yang merasa curiga terhadap gerak - gerik terdakwa meminta agar sapi tersebut dipindahkan ke tempat lain. Terdakwa lalu memindahkan sapi tersebut ke pohon mangga yang berjarak sekitar 30 (tiga puluh) meter dari lokasi awal. Selanjutnya, karena merasa semakin curiga, saksi MUSTARIF Alias TARI Bin MUSTAMIN menghubungi Sdr. HAKIM untuk meminta bantuan. Setelah Sdr. HAKIM tiba di lokasi dan menanyakan asal-usul sapi tersebut, akhirnya sekitar pukul 23.00 WITA, terdakwa membawa keluar sapi tersebut dari kandang saksi MUSTARIF Alias TARI Bin MUSTAMIN dan memindahkannya ke sebuah jembatan yang berada di Lingkungan Pakkodi, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi HENRA Alias BAPAK NANDA Bin PARASI mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya perbuatan kedua terjadi pada hari Rabu, tanggal 04 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WITA di Wilayah Perkebunan Sawit milik PT. PTPN XIV (Persero) Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, terdakwa kembali mencuri 1 (satu) ekor sapi Betina dengan ciri bulu berwarna merah kehitaman dengan corak putih pada leher hingga perut bertanduk Janga dengan lubang kecil di telinga sebelah kiri yang berumur 4 (empat) tahun milik saksi MUCHTAR RAUF alias BAPAK PANDI Bin ABD RAUF yang dilakukan Terdakwa dengan cara Terdakwa menjerat leher sapi tersebut dengan seutas tali yang telah disiapkan Terdakwa sebelumnya lalu membawanya sejauh 10 (sepuluh) meter dengan berjalan kaki dan mengikatnya pada sebuah pohon.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama, terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenalnya di Dusun Pakkodi dan bertanya kepada Terdakwa dimana tempat membeli sapi. Terdakwa lalu menawarkan sapi milik saksi MUCHTAR RAUF alias BAPAK PANDI Bin ABD RAUF dengan harga Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah). Setelah terjadi kesepakatan antara terdakwa dan seseorang yang tidak dikenalnya tersebut, mereka berjanji akan bertemu kembali di wilayah perkebunan sawit PTPN untuk melihat sapi tersebut.
- Bahwa keesokan harinya, pada hari Kamis, tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WITA Terdakwa bertemu kembali dengan orang tidak dikenal yang akan membeli sapi tersebut, pembeli menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) lalu sapi dinaikkan ke atas mobil pembeli dan membawanya pergi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi MUCHTAR RAUF alias BAPAK PANDI Bin ABD RAUF mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa mengambil kedua sapi tersebut tanpa izin dan pengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi Alias BAPAK NANDA Bin PARASI dan saksi MUCHTAR RAUF alias BAPAK PANDI Bin ABD RAUF.
--------- Perbuatan SARAI Alias BAPAK CADDA Bin TALEBA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa SARAI Alias BAPAK CADDA Bin TALEBA, pada hari senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Dusun Jembatan Tiga Kelurahan Bangkala Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang dan pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Dusun Jati Kelurahan Botto Mallangga Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya seluruhnya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa hewan ternak dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa yang bekerja sebagai pengantar kayu menggunakan kerbau, kembali ke rumahnya. Sekitar pukul 20.00 WITA, terdakwa berjalan ke sebuah kebun milik Sdr. H. KACCE yang letaknya tidak jauh dari rumahnya, dimana tempat saksi HENRA alias BAPAK NANDA bin PARASI mengikat sapinya yang berada di Dusun Jembatan Tiga Kelurahan Bangkala Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang.
- Setibanya di kebun, Terdakwa mengambil ternak milik saksi HENRA berupa 1 (satu) ekor sapi Betina berwarna hitam dengan ekor putih yang berumur 3 (tiga) tahun, yang dilakukan Terdakwa dengan cara melepaskan ikatan sapinya kemudian membawanya ke Desa Batu Mila, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang dengan berjalan kaki selama kurang lebih 8 (delapan) jam. Sekitar pukul 06.00 WITA, Terdakwa tiba di lokasi dan mengikat sapi tersebut di pohon rambutan dekat kandang ayam milik saksi MUSTARIF alias TARI bin MUSTAMIN.
- Bahwa kemudian pada tanggal 03 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WITA, terdakwa kembali ke lokasi untuk memberi makan sapi tersebut. Selanjutnya, pada malam hari sekitar pukul 20.00 WITA, terdakwa kembali datang untuk menjaga sapinya, namun saksi MUSTARIF Alias TARI Bin MUSTAMIN yang merasa curiga terhadap gerak - gerik terdakwa meminta agar sapi tersebut dipindahkan ke tempat lain. Terdakwa lalu memindahkan sapi tersebut ke pohon mangga yang berjarak sekitar 30 (tiga puluh) meter dari lokasi awal. Selanjutnya, karena merasa semakin curiga, saksi MUSTARIF Alias TARI Bin MUSTAMIN menghubungi Sdr. HAKIM untuk meminta bantuan. Setelah Sdr. HAKIM tiba di lokasi dan menanyakan asal-usul sapi tersebut, akhirnya sekitar pukul 23.00 WITA, terdakwa membawa keluar sapi tersebut dari kandang saksi MUSTARIF Alias TARI Bin MUSTAMIN dan memindahkannya ke sebuah jembatan yang berada di Lingkungan Pakkodi, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi HENRA Alias BAPAK NANDA Bin PARASI mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya perbuatan kedua terjadi pada hari Rabu, tanggal 04 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WITA di Wilayah Perkebunan Sawit milik PT. PTPN XIV (Persero) Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, terdakwa kembali mencuri 1 (satu) ekor sapi Betina dengan ciri bulu berwarna merah kehitaman dengan corak putih pada leher hingga perut bertanduk Janga dengan lubang kecil di telinga sebelah kiri yang berumur 4 (empat) tahun milik saksi MUCHTAR RAUF alias BAPAK PANDI Bin ABD RAUF yang dilakukan Terdakwa dengan cara Terdakwa menjerat leher sapi tersebut dengan seutas tali yang telah disiapkan Terdakwa sebelumnya lalu membawanya sejauh 10 (sepuluh) meter dengan berjalan kaki dan mengikatnya pada sebuah pohon.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama, terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenalnya di Dusun Pakkodi dan bertanya kepada Terdakwa dimana tempat membeli sapi. Terdakwa lalu menawarkan sapi milik saksi MUCHTAR RAUF alias BAPAK PANDI Bin ABD RAUF dengan harga Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah). Setelah terjadi kesepakatan antara terdakwa dan seseorang yang tidak dikenalnya tersebut, mereka berjanji akan bertemu kembali di wilayah perkebunan sawit PTPN untuk melihat sapi tersebut.
- Bahwa keesokan harinya, pada hari Kamis, tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WITA Terdakwa bertemu kembali dengan orang tidak dikenal yang akan membeli sapi tersebut, pembeli menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) lalu sapi dinaikkan ke atas mobil pembeli dan membawanya pergi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi MUCHTAR RAUF alias BAPAK PANDI Bin ABD RAUF mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa mengambil kedua sapi tersebut tanpa izin dan pengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi Alias BAPAK NANDA Bin PARASI dan saksi MUCHTAR RAUF alias BAPAK PANDI Bin ABD RAUF.
--------- Perbuatan SARAI Alias BAPAK CADDA Bin TALEBA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.---------------- |